Begini Momen Debt Collector Bentak dan Tunjuk-tunjuk Polisi

Begini Momen Debt Collector Bentak dan Tunjuk-tunjuk Polisi

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 27 Feb 2023 16:17 WIB
Polisi masih mencari 4 orang debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas saat menarik paksa mobil Clara Shinta, termasuk sosok si belang biru. (TikTok Clara Shinta)
Polisi masih mencari 4 orang debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas saat menarik paksa mobil Clara Shinta, termasuk sosok si belang biru. (TikTok Clara Shinta)
Jakarta -

Pihak debt collector membantah telah memaki dan membentak anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta. Mereka mengaku hanya menaikkan nada bicaranya saat peristiwa tersebut terjadi.

Momen itu viral di media sosial memperlihatkan para debt collector tengah berada di ruangan bersama Aiptu Evin Susanto. Di sana juga ada selebgram Clara Shinta.

Saat itu, Aiptu Evin bertanya kepada pihak debt collector soal penarikan paksa yang dilakukan mereka terhadap Clara. Para debt collector termasuk pria berbaju garis biru yang belakangan diketahui bernama Erick Jonson Saputra justru meresponsnya dengan membentak Aiptu Evin sembari menunjuknya. Tak hanya itu, mereka pun tampak merebut paksa kertas yang tengah dipegang Aiptu Evin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini (mobil) ada yang punya ini," kata Aiptu Evin.

"Mana BPKB-nya? Ambil BPKB-nya, buktikan di kantor gua kalau ada BPKB-nya," kata Erick dengan nada tinggi dan tangan menunjuk-nunjuk.

ADVERTISEMENT

Aiptu Evin terlihat dengan sabar mencoba menengahi. Namun Erick tidak memberi waktu dan kembali membentak-bentak polisi.

"Bawa ke Polsek," ucap Evin.

Erick saat itu menolak menyelesaikan kasus Clara Shinta di kantor polisi. Dia pun menyebut bahwa polisi tak punya urusan di situ.

"Nggak ada urusan sini Pak. Ini bukan mobil curian kok, dateng ke kantor kami," jawab Erick Jonson sambil membentak dan mengambil surat yang dipegang polisi.

Mereka kemudian keluar dari ruangan. Saat berjalan, Erick kembali membentak polisi.

"Woy, proses saja di kantor kami. Ngapain ke Polsek?" Erick sambil membentak polisi.

"Nggak ada urusan di Polsek," timpal pelaku berbaju merah.


Debt Collector Bantah Maki Polisi

Polisi masih mengusut kasus debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta berujung anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto dibentak. Namun, pihak debt collector membantah telah membentak polisi.

Kuasa hukum debt collector, Firdaus Oiwobo, mengklaim saat proses penarikan terjadi kliennya tidak membentak ataupun mencaci Aiptu Evin. Dia berdalih kliennya hanya menaikkan nada bicaranya.

"Klien kami tidak pernah menyatakan cacian kepada pihak kepolisian, apalagi aparat yang ada di tempat tersebut. Yang ada hanyalah suara yang bernada tinggi yang mengarahkan Clara Shinta untuk pergi ke kantor NFC (leasing) menyelesaikan permasalahan tersebut," kata Firdaus saat dihubungi, Sabtu (25/2/2023).


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video 'Dear Debt Collector yang Bentak Polisi: Kemarin Macan Kini kucing':

[Gambas:Video 20detik]




Polda Metro Sebut Debt Collector Melawan Petugas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berdasarkan alat bukti yang ada, debt collector yang terlibat memenuhi unsur pidana.

"Iya tentunya mendasari pada bukti permulaan yang cukup, dua alat bukti atau bahkan lebih, ini mendasari proses penyidikan ini," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Perbuatan melanggar hukumnya, lanjut Trunoyudo, karena melawan petugas kepolisian saat melakukan tugasnya. Hal ini tercantum dalam Pasal 211 dan Pasal 212 KUHP.

"Pada Pasal 211 KUHP, seorang pejabat sementara belum berbuat apa-apa sedangkan pelaku melakukan prakarsa untuk memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan agar pejabat tersebut melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan jabatannya," kata dia.

"Pasal 212 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan Tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberikan pertolongan kepadanya. Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama 1 tahun," imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam aksi tersebut, sebanyak 7 orang debt collector diduga terlibat. Untuk itu, lanjut Trunoyudo, mereka terancam paling lama 7 tahun penjara.

"Pada Pasal 214 KUHP, paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, sebanyak tiga debt collector sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Yakni AWP (26), XR (27), dan LW (34) yang ditangkap di Pulau Saparua, Maluku.

Sementara empat orang lainnya masih diburu, yakni BL, YM, YH, dan Erick Jonson Saputra, pria baju garis biru yang membentak Aiptu Evin, masih dicari.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads