Polisi Kolaborasi dengan Pemerhati Anak soal Status AG di Kasus Mario Dandy

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 27 Feb 2023 14:23 WIB
Mario Dandy Satriyo dipamerkan polisi usah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan ke David. (Mulia B/detikcom)
Jakarta -

Status perempuan inisial A alias AG (15) di kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora alias David (17) masih menjadi tanda tanya. Polisi melakukan kolaborasi dengan stakeholder terkait status A dalam kasus tersebut.

"Kita masih menunggu (status A), nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar-stakeholder yang saya sebutkan tadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Trunoyudo mengatakan pihak kepolisian menggandeng beberapa stakeholder terkait kasus penganiayaan tersebut. Mulai dari kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) hingga ahli psikologi forensik.

"Terhadap anak, ada hak anak yang wajib dipenuhi dan tentunya ada sistem dan peraturan Undang-undang maka diperlukan kolaborasi antar stakeholder dalam hal ini seperti Kementerian PPA kemudian juga dari Dinsos Jaksel, dan Apsifor atau asosiasi psikologi forensik untuk pemenuhan hak terhadap anak," jelasnya.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan juga temannya Shane Lukas Rotua (19).

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sementara itu, Shane yang merupakan teman Mario dan tersangka baru kasus tersebut dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ansor Minta AG Jadi Tersangka

LBH GP Ansor selaku kuasa hukum Cristalino David Ozora (17) mendesak polisi menetapkan perempuan A alias AG (15) sebagai tersangka di kasus penganiayaan terhadap kliennya. LBH GP Ansor menyebut penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) ini berawal dari A.

"Kami berharap yang cewek inisial A ini juga harus ditetapkan tersangka. Karena awal semua itu dari dia," kata tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Syahwan mengatakan pertemuan antara Mario dan David hingga berujung pada penganiayaan brutal ini diawali aduan A. Mario Dandy, disebut Syahwan, menggunakan ponsel milik A untuk 'memancing' David keluar.

"Kenapa kami sampaikan itu? Karena pelaku itu menggunakan handphone si A untuk menelepon si korban dengan dalih ingin memberikan kartu pelajarnya. Nah ternyata yang komunikasi dengan korban menggunakan handphone-nya si A itu adalah pelaku," ujarnya.

Syahwan juga menduga A turut andil dalam aksi Mario Dandy menganiaya David pada Senin (20/2) malam di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Syahwan menuding A justru otak di balik ini semua.

"Kalau A ini kami, pertama, adalah ikut sertanya. Yang kedua perencanaan awal itu mulai dari dia, otaknya. Kenapa kami anggap otak? Karena dia yang, kecurigaan kami, itu kami duga, itu dia yang melakukan skenario untuk bertemu dengan si korban ini," jelasnya.

Syahwan menyebut penganiayaan terhadap David ini sudah dirancang. Ia meminta polisi menetapkan semua yang terlibat.

"Proses kami ini tidak akan sampai di sini. Kami akan kejar terus, semua orang yang terlibat di dalam menskenariokan atau merancang ini. Nah, itu harus ditangkap agar menjadi efek jera bagi yang lain," imbuhnya.

Baca selanjutnya: karangan bunga seruan minta tangkap perempuan inisial A....




(mea/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork