Polisi Gelar Perkara Kasus Mario Dandy Aniaya David, Kapolda Metro Hadir

Polisi Gelar Perkara Kasus Mario Dandy Aniaya David, Kapolda Metro Hadir

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 27 Feb 2023 13:45 WIB
Jakarta -

Polisi masih menyelidiki kasus anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20), menganiaya anak anggota pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17). Polisi melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan gelar perkara dilakukan hari ini, Senin (27/2). Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah memberikan asistensi terkait hal tersebut.

"Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dalam hal ini hari ini tentunya sejak awal menjadi perhatian kita bersama. Hari ini beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus ini," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trunoyudo menyampaikan gelar perkara tersebut dipimpin Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Irjen Fadil hadir dalam gelar perkara tersebut.

"Yang pimpin (gelar perkara) krimum, Pak Kapolda hadir," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Trunoyudo belum merinci pasti hasil gelar perkara yang dilakukan. Dia mengatakan penyidikan kasus tersebut masih ditangani Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, namun dibantu jajaran Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Penyidikan tetap dilakukan oleh sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Dapat asistensi dari Ditkrimum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta dan tadi dipimpin langsung gelar perkara oleh Kapolda Metro Jaya," ujarnya.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satrio dan juga temannya Shane Lukas Rotua (19).

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sementara itu, Shane yang merupakan teman Mario dan tersangka baru kasus tersebut dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(mea/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads