Mario Dandy Satriyo (20) marah setelah mendapatkan informasi adanya 'perlakuan tidak baik' Cristalino David Ozora (17) kepada pacarnya perempuan inisial AG alias A (15). Cerita soal 'perbuatan tidak baik' inilah yang kemudian memicu Mario Dandy melakukan penganiayaan kepada David.
Semula, polisi menyebutkan bahwa Mario Dandy mendapatkan info soal 'perbuatan tak baik' David itu dari perempuan inisial A. Tetapi, dari hasil penyidikan terbaru polisi, diketahui bahwa aduan soal 'perbuatan tak baik' David ini 'dibisiki' perempuan inisial APA kepada Mario. Siapa APA ini?
Hal itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) kemarin. Mulanya, Ade menyampaikan ada saksi baru perempuan berinisial APA yang diperiksa polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkembangan dari kemarin kan ada saksi baru yang kami temukan ada Saudari APA," kata Ade Ary.
Ade mengatakan APA-lah yang menyampaikan aduan perbuatan yang tidak baik yang dilakukan David ke AG. APA memberi tahu soal itu ke Mario Dandy selaku pacar AG.
"Saudari APA itulah yang menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu, berdasarkan informasi dari anak korban ke saksi APA. Kemudian saksi APA menyampaikan ke tersangka MDS," tuturnya.
Mendengar hal itu, Mario Dandy langsung mengonfirmasi ke AG. Pengakuan AG itulah, kata polisi, yang kemudian memancing emosi Mario Dandy.
"Tersangka MDS mengkonfirmasi ke anak saksi AG. Setelah dibenarkan itulah yang membuat Tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk ketemu," papar Ade.
Simak Video 'Kapolda Metro Hadir saat Gelar Perkara Mario Dandy Aniaya David':
Baca penjelasan polisi sebelumnya di halaman selanjutnya....
Pernyataan Polisi Sebelumnya
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu 22 Februari lalu mengatakan aduan A inilah yang kemudian membuat Mario Dandy Satriyo mencari David. Dandy lalu melampiaskan amarahnya dengan menganiaya David secara brutal.
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku Saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atau hal yang tidak baik, sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul, menendang," jelas Ade Ary.
Diketahui, penganiayaan sadis itu terjadi di Kompleks Grand Permata Bukit Hijau, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) malam. David yang saat itu sedang di rumah temannya di Ulujami, akhirnya keluar menemui Mario.
Sebelumnya, Mario mengetahui David ada di sana, setelah A menghubungi David dengan alasan mau mengembalikan kartu pelajar milik korban. David lalu mengirimkan lokasi di mana dia sedang berada.
Mario Dandy, bersama A dan tersangka Sean, lalu meluncur ke Pesanggrahan naik mobil Rubicon bernopol B-120-DEN yang belakangan diketahui bodong. Nopol bodong ini diketahui setelah polisi melakukan cek fisik kendaraan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) Rubicon usai kejadian penganiayaan.
"Saat itu mobil ini menggunakan pelat ini B-120-DEN, kemudian setelah dilakukan cek fisik noka dan nosin maka nopol ini tak sesuai peruntukannya. Kemudian kami mengamankan nopol B-2571-PBP yg diduga pelat nomor inilah yang diperuntukkan untuk fisik mobil ini," ungkap Ade Ary.