Dandy Minta Aksi Aniaya David Direkam, Kriminolog Bicara Spectator Effect

Dandy Minta Aksi Aniaya David Direkam, Kriminolog Bicara Spectator Effect

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 27 Feb 2023 08:48 WIB
Mario Dandy Satrio jadi tersangka kasus penganiayaan David di Jaksel.
Mario Dandy Satrio (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) meminta temannya Shane Lukas (19) merekam aksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Kriminolog dari Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengaitkan hal itu dengan fenomena spectator effect.

"Itu namanya spectator effect atau efek dari kehadiran penonton pada perilaku seseorang. Dalam hal ini Mario berperan seolah-olah atlet yang ditonton orang banyak. Mirip dengan atlet yang bertanding seraya ditonton dan yang tanpa penonton," kata Adrianus kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).

Adrianus menilai kehadiran pacar Dandy inisial AG membuat aksi Dandy menganiaya David makin beringas. Keberingasan itu makin bertambah karena direkam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Umumnya yang lebih baik penampilannya adalah yang bertanding dengan penonton. Dalam hal kasus ini, kehadiran orang lain plus cewek, divideokan pula, menjadikan pelaku tambah berani dan beringas," tutur dia.

Pada rekaman video penganiayaan itu, sempat terdengar suara Dandy yang mengatakan 'gue tak takut anak orang mati'. Adrianus menyebut perkataan Dandy hanyalah gertakan atau bluff.

ADVERTISEMENT

"Itu nge-bluff saja. Kan mau memperlihatkan kehebatan diri di hadapan teman dan cewek," tuturnya.

Menurut Adrianus, mungkin saja Dandy melakukan penganiayaan brutal kepada David karena mengedepankan emosional. Namun, menurutnya, hal yang paling terlihat adalah teori spectator effect.

"Mungkin (mengedepankan emosional), tapi kembali kalau pakai teori spectator effect, individu bisa melakukan perilaku yang tidak dilakukannya kalau sendirian," katanya.

Adrianus mengatakan spectator effect merupakan sebuah gejala sosial psikologis. Dia menyebut hal ini bisa terjadi karena dipicu oleh kehadiran penonton atau penyaksi mata.

"Itu gejala sosial psikologis saja. (Bisa dipicu) kehadiran penonton/penyaksi mata/spectator," tuturnya.

Adrianus menilai Dandy tidak berpikir panjang bila rekaman itu akan menjadi alat bukti kekerasan. Terlebih, kata tambahnya, video itu tidak buru-buru dihapus.

"Mana mikir, setelahnya baru sadar. Itu pun tidak buru-buru dihapus kan," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka. Selain Mario Dandy, polisi juga menetapkan perekam video penganiayaan yakni pria inisial S alias Shane (19), teman Mario Dandy Satrio. Saat kejadian, Dandy meminta Shane merekam aksi penganiayaan keji itu dengan handphone miliknya.

(lir/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads