Jalan rusak memunculkan dampak merugikan bagi masyarakat, baik dari segi keselamatan maupun ekonomi. Masyarakat bisa melaporkan ke pihak yang berwenang agar jalan di daerahnya segera diperbaiki.
Namun, sebelum membuat laporan, ketahui dulu status jalan dan siapa yang berwenang memperbaikinya. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Status jalan terbagi menjadi 5 jenis, yakni jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Status inilah yang penting diketahui oleh masyarakat agar laporan terkait jalan rusak bisa tepat sasaran. Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah menjelaskan jalan nasional dikelola oleh Kementerian PUPR. Ada 4 pembagian, di antaranya jalan arteri primer, jalan kolektor primer (penghubung antar-ibu kota provinsi), jalan tol, dan jalan strategis nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalan nasional ditandai dengan Kode K1 di papan penunjuk jalan. Lalu marka jalan membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan.
"Penyelenggara jalan nasional itu Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR," jelas Iwan dalam keterangan tertulis, Senin (27/2/2023).
Ia menambahkan untuk jalan provinsi terdiri dari jalan kolektor primer yang menghubungkan antar-ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota dalam satu provinsi (Kode K2), antar-ibu kota kabupaten/kota (Kode K3), lalu jalan strategis provinsi. Jalan provinsi ditandai dengan marka jalan berwarna putih, baik garis putus-putus atau tidak. Penanggung jawab jalan ini adalah pemerintah provinsi, dan untuk jalan Provinsi di Kabupaten Tangerang ditangani Pemerintah Provinsi Banten.
Sementara itu, jalan kabupaten merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten Tangerang. Jalan ini terdiri dari jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat desa, antar-ibu kota kecamatan, ibu kota kecamatan dengan desa, dan antar-desa.
Kode jalan kabupaten ditandai dengan Kode K4, dengan marka sama seperti jalan provinsi, yakni hanya membujur putih, baik putus-putus maupun tidak. Jalan kabupaten memiliki lebar sekitar 7 meter.
"Jalan kabupaten bisa juga berupa jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota. Kemudian jalan strategis kabupaten, lalu penghubung antar-pusat kegiatan lokal. Itu ditetapkan dengan SK Bupati. Selanjutnya jalan kota, karena kita kabupaten jadi tidak ada," tambah Iwan.
"Terakhir adalah jalan desa yang merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan antar-pemukiman di dalam desa serta jalan lingkungan. Biasanya jalan desa memiliki lebar sekitar 3-4 meter," lanjutnya.
Simak Video 'Arus Lalin Tersendat Imbas Jalan Amblas di Cilandak Jaksel':