Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman koruptor Rp 13 miliar, Augustinus Judianto dari 8 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Korupsi itu terkait proyek pemasangan pipa yang mendapatkan kucuran kredit dari bank.
Augustinus saat kasus tersebut terjadi adalah Komisaris PT Gatramas Internusa. Sedangkan Dirut PT Gatramas adalah Herry Gunawan, yang belakangan meninggal dunia. Kasus bermula saat Augustinus berkenalan dengan petinggi bank di Sumsel pada Januari 2014. Augustinus sesumbar mempunyai kontrak mengerjakan proyek pemasangan pipa senilai Rp 56 miliar.
Augustinus kemudian melobi bank di Sumsel untuk mau mengucurkan kreditnya ke PT Gatramas guna investasi modal sebesar Rp 36 miliar dan pemasangan pipa Rp 56 miliar. Sebagai jaminan, PT Gatramas menjaminkan tanah dan bangunan di Cianjur. Setelah melakukan serangkaian penelitian, akhirnya kredit cair pada 28 Mei 2014 yang dilakukan dalam beberapa tahap.
Belakangan, PT Gatramas mengalami gagal bayar. PT Gatramas menyurati bank di Sumsel pada 2016 agar diberi kelonggaran pembayaran. Usaha itu gagal. Akhirnya PT Gatramas dinyatakan pailit oleh PN Jakpus pada 7 November 2017.
Saat dilelang, ternyata jaminan properti nilainya jauh di bawah nilai pinjaman. Tanah di Cianjur hanya laku dilelang Rp 171 juta, dan properti lain hanya laku Rp 1,9 miliar.Atas hal itu, PT Gatramas dinilai merugikan negara mencapai Rp 13,4 miliar. Augustinus dimintai pertanggungjawaban di PN Palembang.
Lihat juga Video 'MA Sunat Vonis Edhy Prabowo, Pimpinan KPK: Tentu Kami Sangat Kecewa!':
(asp/zap)