Hendra Kurniawan Eks Karo Paminal Juga Tak Terbukti Ganggu Sistem Elektronik

Hendra Kurniawan Eks Karo Paminal Juga Tak Terbukti Ganggu Sistem Elektronik

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 27 Feb 2023 11:38 WIB
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara terkait perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Hendra Kurniawan (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Hakim menyatakan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, tidak melakukan perbuatan yang mengakibatkan sistem elektronik terganggu dalam kasus perintangan penyidikan kasus Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim mengatakan DVR CCTV yang diperintah Hendra untuk diambil bukan termasuk sistem elektronik.

"Dapat disimpulkan bahwa kata menyebarkan atau menyebar memiliki pengertian di antaranya adalah menyiarkan atau mengirimkan, menimbang pada pendapat ahli Dr Andi Widyanto, DVR dapat menjadi sistem elektronik manakala DVR tersebut terhubung dengan internet, sehingga apabila DVR belum terhubung, tidak ubahnya seperti kamera," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan pertimbangan putusan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

Hakim mengatakan DVR CCTV yang diambil Irfan Widyanto dari pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga tidak memiliki kemampuan untuk mengirimkan informasi elektronik keluar dari jaringan tertutup CCTV dan DVR. Karena itu, DVR CCTV tersebut tidak dapat dalam golongan sebagai sistem elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa oleh karena DVR CCTV tidak memiliki kemampuan untuk menyebarkan sebagaimana tersebut dalam salah satu alternatif pada frasa sistem elektronik, maka unsur ketiga melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik, dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya tidak terpenuhi," kata hakim.

"Menimbang karena salah satu unsur pasal tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer, dan oleh karena terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan pertama primer tersebut," pungkas hakim.

ADVERTISEMENT

Simak Video 'Divonis 3 Tahun Bui, Hendra Kurniawan Dinilai Berbelit-Tak Menyesal':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads