Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara atas kasus perusakan CCTV sehingga membuat terhambatnya penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hakim menilai Agus tidak berterus terang selama menjalani proses sidang.
Hakim ketua Ahmad Suhel menilai ada sejumlah hal yang memberatkan dari vonis Agus. Terdakwa dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
"Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Terdakwa tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," kata Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Sejumlah hal juga menjadi pertimbangan meringankan hakim. Agus dinilai belum pernah terjerat kasus hukum hingga memiliki keluarga.
"Terdakwa belum pernah dipidana. Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," katanya.
Dalam vonis ini, Agus Nurpatria terbukti bersalah. Hakim menyatakan mantan Kombes itu bersalah karena terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menyatakan, terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun," imbuhnya.
Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Agus juga dijatuhi denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Simak Video 'Hal Memberatkan Vonis Agus Nurpatria: Tidak Profesional-Berterus Terang':
(ygs/zap)