Tertib berkendara di jalan menjadi kunci keselamatan. Namun ada saja yang kerap ugal-ugalan berkendara, malah kerap anak-anak sudah bawa kendaraan bermotor.
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca. Berikut pertanyaan lengkapnya:
Selamat pagi pak, mohon maaf sebelumnya, saya ingin menanyakan penyelesaian hukum antara kendaraan roda 4 dan roda dua. Kronologi kejadianya:
Kendaraan roda 4 berada di jalan besar. Tiba-tiba kendaraan roda dua muncul dari lorong dengan laju kendaraan bukan semestinya. Dan yamg mengemudikan motor tersebut adalah anak yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan tidak menggunakan helem, dan motor yang dikendarai anak tersebut adalah motor dari temannya. Kemudian yang keberatan adalah si pemilik motor.
Dalam hal ini yang menjadi pertanyaan saya siapakah yang mengganti kerugian atas kerusakan kendaraan tersebut?
Apakah yang melakukan ganti rugi adalah pemilik kendaraan roda dua ataukah pihak anak yang mengemudikan kendaraan roda dua tersebut?
Terima kasih mohon dijelaskan
Ashar
Untuk menjawab pertanyaan pembaca di atas, berikut pendapat advokat Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Ivo Hetty Novita Nainggolan, S.H., M.H. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi. Berikut jawaban lengkapnya:
Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut:
Peristiwa yang disampaikan tersebut tergolong kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Nomor 22 Tahun 2009 atau UU LLAJ) yang berbunyi:
"Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda."
Pasal 229 ayat (1) UU LLAJ berbunyi:
"Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang atau
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat."
Kemudian Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ berbunyi:
"Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang."
Lebih lanjut, Pasal 229 ayat (5) UU LLAJ berbunyi:
"Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan."
Apabila pelakunya adalah anak-anak yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM, maka ini dapat terkena pasal dalam peraturan lalu lintas. Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 diungkapkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan".
Surat Izin Mengemudi dapat diperuntukkan hanya untuk kalangan umur tertentu karena dianggap kalangan umur tersebut mampu mengolah emosionalnya dalam berkendara. Kalangan umur tersebut telah dituangkan dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa:
"Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
a. Usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
b. Usia 20 (dua puluh) tahun untuk mengemudi B I; dan
c. Usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II"
Apabila belum memiliki SIM, pengendara motor anak-anak ini dapat dikenali pasal 281 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Apabila dari kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak orang lain, pengendara anak-anak ini dapat dikenai beberapa pasal. Seperti pada pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia.
Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun. Namun penetapan pasal ini bergantung pada penilaian hakim.
Selain itu karena pelaku adalah anak-anak, penetapan akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kecelakaan lalu lintas pada kasus Saudara ini termasuk kecelakaan lalu lintas ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 229 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
Berdasarkan Pasal 234 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, menyebutkan bahwa:
"Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi."
Namun, berdasarkan Pasal 234 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009, ketentuan tersebut di atas tidak berlaku jika:
-adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
-disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga;
-dan/atau disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Berkaitan dengan ganti kerugian yang Saudara lakukan, besaran ganti kerugian akibat kecelakaan lalu lintas itu ditentukan oleh putusan pengadilan. Akan tetapi, untuk kasus kecelakaan lalu lintas ringan, dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 236 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut :
Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ivo Hetty Novita Nainggolan, S.H., M.H.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/asp)