Mario Dandy Satriyo (20) dibantu oleh Shane (19) saat menganiaya David hingga koma. Shane sempat memprovokasi Dandy dan merekam aksi keji tersebut.
Sebelum menganiaya David, Mario Dandy menyuruh David melakukan push up 50 kali. Namun David tidak kuat.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Markas Polres Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian tersangka MDS (Mario Dandy Satrio) menyuruh anak korban, Saudara D (David), itu push up 50 kali," kata Kombes Ade.
"Karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh Tersangka MDS," imbuhnya.
Shane Peragakan Sikap Tobat
David disuruh memperagakan sikap tobat, namun tetap tidak bisa. Dandy kemudian menyuruh rekannya bernama Shane untuk mencontohkan sikap tobat kepada David.
"Kemudian, anak korban D ini juga tidak bisa, sehingga tersangka MDS menyuruh anak korban untuk mengambil posisi push up," kata Kombes Ade.
Shane Rekam Aksi Keji Mario Dandy
Mario menyuruh Shane merekam penganiayaan yang akan dilakukan kepada korban.
"Setelah sampai di sana, Tersangka S bertanya kepada Tersangka MDS, 'Dan, entar gua ngapain'. Lalu Tersangka MDS menjawab 'entar lu videoin aja'," ucap Ade.
Mario menyerahkan HP-nya kepada Shane. Aksi keji itu pun direkam oleh Shane.
Mario Tendang Bagian Kepala Belakang David
Mario Dandy menendang kepala bagian belakang David beberapa kali. Saat itu, David sudah terkapar.
Bahkan, Mario sempat melakukan selebrasi 'siu' a la Ronaldo setelah menendang.
Simak Video 'Permintaan Maaf Sri Mulyani ke Ortu David, Janji Hukum Jalan Terus':
Shane Lakukan Pembiaran
Ade Ary mengatakan, berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti, Shane dinilai telah melakukan pembiaran kekerasan yang dilakukan Mario Dandy kepada David.
"Karena tersangka berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita, diduga tersangka S membiarkan tindakan kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Shane 'Ngomporin' Mario Dandy
Shane juga dianggap sebagai provokator. Awalnya pada Januari 2023, Mario Dandy mendapat informasi dari pacarnya, A. Saat itu A memberi tahu bahwa dia mendapat 'perlakuan tidak baik dari korban' pada 23 Januari.
"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakkan itu, Tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada saksi A," kata Ade Ary.
Setelah Mario mendapatkan konfirmasi dari A, akhirnya pada tanggal 20 Februari 2023, Mario menghubungi Shane. Kemudian Shane 'mengompori' Mario dengan ucapan 'gua kalau jadi lu, pukulin aja. Itu parah, Dan'.
"Kemudian Tersangka S bertanya 'kamu kenapa?', akhirnya Tersangka MDS emosional, kemudian Tersangka MDS menjawab 'gue kalau jadi lu, pukulin aja, itu parah, Den'," beber Ade Ary.
Kini Mario Dandy dan Shane telah menjadi tersangka. Dalam kasus ini Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Shane juga dijerat dengan Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Desakan Mario Dandy Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Kini mencuat desakan agar polisi menjerat keduanya dengan pasal percobaan pembunuhan.
Hal tersebut diungkapkan oleh LBH Ansor selaku kuasa hukum David yang merupakan anak anggota pengurus pusat GP Ansor. LBH Ansor menilai penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu telah mengarah ke perbuatan percobaan pembunuhan.
"Iya kami arahnya juga ke sana. Pada prinsipnya sesuai fakta hukum yang ada yang mengarah ke pasal itu. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354, Pasal 355, di sana kan ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan," kata tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Syahwan mengatakan penganiayaan brutal yang dilakukan kepada David tidak dilakukan secara serta merta. Dia meyakini aksi sadis itu telah direncanakan terlebih dahulu.
Syahwan menyebut pertemuan antara Mario dan David hingga berujung pada penganiayaan brutal ini diawali aduan A. Mario Dandy, kata Syahwan, menggunakan ponsel milik A untuk 'memancing' David keluar.
"Karena awalnya mereka sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban. Dari situ, itu kita melihat CCTV yang beredar, itu sudah maksud ke sana (perencanaan) karena itu penganiayaan berat dengan tidak menggunakan emosional seperti manusia lagi. Ini tindakan itu sudah berindikasi ke sana (pembunuhan)," ujarnya.
Pengacara Mario Dandy Pasrah
Sementara itu pihak Mario Dandy pasrah. Pihaknya menyerahkan semuanya ke penyidik.
"Itu merupakan kewenangan penyidik, kita hormati dulu proses hukum," kata kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas, di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).
Dolfie belum bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut. Dia yakin penyidik bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti yang ada.
"Semua kita serahkan ke penyidik, penyidik Polri tentunya profesional dalam menjalankan tugas," kata dia.
Dolfie mengatakan, saat ini keluarga Mario ikut memantau kesembuhan David yang masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada sejak dianiaya pada Senin (20/2) malam.