Urusan Niat Jahat 3 Terdakwa Rusak CCTV Kasus Sambo Bikin Hakim Beda Pendapat

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 26 Feb 2023 07:30 WIB
Foto: detikcom/Ari Saputra
Jakarta -

Vonis tiga terdakwa kasus perusakan CCTV hingga menyebabkan terhambatnya penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat diwarnai perbedaan pendapat salah satu hakim. Dissenting opinion itu terkait niat jahat dari terdakwa.

Tiga terdakwa itu ialah Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dan Mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto. Sidang putusan ketiganya dalam kasus perusakan CCTV digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Ketiganya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, yakni 10 bulan bui untuk Irfan dan 1 tahun bui masing-masing untuk Chuck dan Baiquni. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto (kemeja putih) dipeluk keluarganya usai sidang vonis kasus perusakan CCTV (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)

Meski demikian, ada satu hakim yang menyatakan pendapat berbeda. Hakim Ari Muladi menilai tiga terdakwa itu harus dibebaskan dari dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan karena perbuatan mereka bukan tindak pidana.

"Hasil musyawarah majelis hakim, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota 1 Ari Muladi dimana hakim anggota 1 berpendapat, bahwa terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum karena terdakwa terbukti akan tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Perusakan CCTV':






(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork