Alasan Hakim Ari Nilai 3 Terdakwa Rusak CCTV Kasus Sambo Harus Dibebaskan

Alasan Hakim Ari Nilai 3 Terdakwa Rusak CCTV Kasus Sambo Harus Dibebaskan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Sabtu, 25 Feb 2023 14:26 WIB
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Dia pun langsung memeluk istri dan orantuanya usai sidang vonis.
Sidang kasus perusakan CCTV di PN Jaksel (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta -

Hakim Ari Muladi memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam vonis terhadap tiga terdakwa kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim Ari menilai tiga terdakwa itu harusnya dibebaskan.

Tiga terdakwa yang dimaksud ialah Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dan Mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto. Sidang vonis ketiganya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

"Terhadap hasil musyawarah majelis hakim terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota 1 Ari Muladi dimana hakim anggota 1 berpendapat, bahwa terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum karena terdakwa terbukti akan tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada sejumlah pertimbangan yang membuat hakim Ari menyatakan tiga terdakwa itu harus dibebaskan dalam perkara ini. Dalam pertimbangan untuk AKP Irfan misalnya, hakim Ari menilai unsur dengan sengaja menyebabkan terganggunya sistem elektronik CCTV kompleks Polri tidak terbukti.

Hakim Ari juga menyebut Irfan telah memberitahu nama, nomor ponsel hingga alamat kantornya kepada satpam kompleks sebelum pergantian DVR CCTV dilakukan. Hakim Ari juga menyebut Irfan menyuruh teknisi bernama Afung untuk mengganti DVR CCTV. Menurut hakim Ari, pergantian DVR CCTV oleh teknisi tidak menyebabkan kerusakan apapun pada perangkat elektronik tersebut.

ADVERTISEMENT

"Oleh karenanya hakim anggota 1 berkesimpulan tidak ada niat jahat karena terganggunya sistem elektronik atau sistem elektronik yang tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar hakim.

Hakim Ari juga menyebut tidak ada kesamaan pikiran antara Irfan dengan Ferdy Sambo yang disebut ingin rekaman CCTV tersebut hilang. Belakangan diketahui, DVR CCTV itu ternyata berisi rekaman menunjukkan Brigadir Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022. Momen dalam rekaman tersebut berbeda dengan cerita Sambo yang mengklaim baru tiba setelah Yosua tewas dalam tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer.

"Bahwa hanya saksi Ferdy Sambo yang mempunyai niat dan tujuan akan adanya penghilangan rekaman CCTV di kompleks Duren Tiga karena hanya saksi Ferdy Sambo yang berkepentingan akan hilangnya rekaman CCTV tersebut," ujar hakim.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tonton juga Video: Istri Menangis Saksikan Vonis Chuck Putranto di PN Jaksel

[Gambas:Video 20detik]



Hakim Ari juga menyampaikan sejumlah pertimbangan yang menjadi landasan pendapatnya bahwa Baiquni harus dibebaskan. Salah satunya, ialah Baiquni membuat file cadangan alias menyalin rekaman CCTV untuk disimpan pribadi. Hakim Ari mengatakan ahli ITE menyatakan menyalin rekaman dari DVR CCTV tidak menyebabkan rusaknya DVR CCTV.

"Bahwa oleh karena itu, hakim anggota 1 berkesimpulan bahwa dalam diri terdakwa tidak ada niat jahat," ujar hakim.

Hakim Ari juga menyatakan Baiquni tidak mengetahui Ferdy Sambo terlibat pembunuhan Brigadir Yosua saat menyalin rekaman CCTV. Hakim Ari mengatakan Baiquni baru tahu Ferdy Sambo terlibat pembunuhan Yosua pada Agustus 2022.

"Tidak ada kerja sama yang erat untuk mencapai tujuan yang sama berupa terganggunya sistem elektronik atau sistem elektronik yang tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar hakim.

Hakim Ari juga menyatakan pendapat berbeda dalam vonis Chuck Putranto. Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim Ari, salah satunya ialah Chuck datang ke Polres Jaksel menyerahkan DVR CCTV ke penyidik yang menangani kasus 'tembak menembak' di rumah dinas Sambo pada 10 Juli 2022.

Tindakan itu dinilai hakim Ari menunjukkan tidak ada niat jahat dari Chuck. Hakim Ari mengatakan unsur dengan sengaja dalam dakwaan terhadap Chuck tidak terbukti. Hakim juga menyatakan DVR CCTV di kompleks Sambo belum berstatus barang bukti kasus pada 8 Juli sampai 13 Juli 2022.

Meski ada dissenting opinion, ketiga terdakwa itu tetap divonis bersalah Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berikut daftar hukuman mereka:

1. AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
2. Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
3. Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3bulankurungan

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads