Rangkaian Aksi Kejam Mario Dandy: Pemicu hingga Aniaya David Sampai Koma

Rangkaian Aksi Kejam Mario Dandy: Pemicu hingga Aniaya David Sampai Koma

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 25 Feb 2023 12:29 WIB
Mario Dandy Satrio jadi tersangka kasus penganiayaan David di Jaksel.
Foto: Mario Dandy Satrio (Foto: Dok. Istimewa)

Aksi Sadis Penganiayaan Mario Dandy ke David

Mario Dandy dan David akhirnya bertemu pada Senin (20/2) malam. Awalnya, korban diminta push up sebanyak 50 kali oleh pelaku. Korban hanya bisa menyanggupi permintaan tersangka sebanyak 20 kali.

Ade Ary mengatakan berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, Mario Dandy secara kejam menendang beberapa kali ke arah kepala korban. Pelaku juga menendang dan memukul kepada David ketika korban tengah push up.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up. Saat itu tersangka S melakukan perekaman dengan handphone tersangka MDS," ujar Ade.

Mario Dandy dan Shane kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

ADVERTISEMENT

Shane sendiri dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.


(ygs/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads