Aksi Sadis Penganiayaan Mario Dandy ke David
Mario Dandy dan David akhirnya bertemu pada Senin (20/2) malam. Awalnya, korban diminta push up sebanyak 50 kali oleh pelaku. Korban hanya bisa menyanggupi permintaan tersangka sebanyak 20 kali.
Ade Ary mengatakan berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, Mario Dandy secara kejam menendang beberapa kali ke arah kepala korban. Pelaku juga menendang dan memukul kepada David ketika korban tengah push up.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up. Saat itu tersangka S melakukan perekaman dengan handphone tersangka MDS," ujar Ade.
Mario Dandy dan Shane kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Shane sendiri dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(ygs/idh)