Anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, David (17). Mario Dandy Terancam hukuman 5 tahun penjara.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary dalam jumpa pers din kantornya, Rabu (22/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menetapkan teman Mario Dandy, Shane alias S alias SLRL (19) sebagai tersangka. Shane juga terancam 5 tahun penjara.
"Kami telah menetapkan tersangka S dengan menerapkan pasal persangkaannya adalah Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Jumat (24/2/2023).
Adapun Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 berbunyi:
Pasal 76C
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak
Sedangkan Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 berbunyi:
Pasal 80
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dengan demikian, berdasarkan pasal tersebut, Shane terancam pidana 5 tahun penjara atas dugaan penganiayaan berat.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat Video: Karangan Bunga Ucapan Doa untuk David Ozora Berjejer di RS Mayapada