PBNU Minta Kasus Penganiayaan David Oleh Mario Dandy Diproses Secara Adil

PBNU Minta Kasus Penganiayaan David Oleh Mario Dandy Diproses Secara Adil

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 25 Feb 2023 11:21 WIB
Video penyiksaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), terhadap David (17), anak pejabat pusat GP Ansor beredar. LBH GP Ansor pun mengambil sikap atas hal ini.
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) angkat bicara soal kasus anak anggota pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17), yang dianiaya anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (20). PBNU meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Imron Rosyadi berharap pihak yang terlibat dalam penganiayaan David bisa diproses hukum secara adil. Alasannya, untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.

"Kita berharap tindakan main hakim sendiri yang disertai tindakan biadab terhadap korban (David) yang dilakukan tersangka harus diproses secara adil dan hukuman yang nanti dijatuhkan akan memberikan efek jera kepada yang bersangkutan dan juga kepada yang lain agar tidak terjadi tindakan serupa di masa yang akan datang," kata Imron saat dihubungi, Sabtu (25/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PBNU juga mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat mengusut kasus tersebut. Imron menyebut semua pihaknya perlu mengawal terus perkara tersebut hingga para tersangka diadili.

"Semua pihak perlu mengawal prosesnya hingga nanti di kejaksaan dan pengadilan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, PBNU mengapresiasi tindakan Kementerian Keuangan yang mengambil langkah memberikan sanksi kepada ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo. Dia menilai Rafael lalai mendidik anaknya.

"Kita juga mengapresiasi Kementerian Keuangan yang telah memberikan sanksi disiplin dan pencopotan terhadap orang tua tersangka yang lalai mendidik anaknya untuk tidak boleh melakukan tindakan pelanggaran hukum apalagi yang jauh dari nilai kemanusiaan," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Karangan Bunga Ucapan Doa untuk David Ozora Berjejer di RS Mayapada

[Gambas:Video 20detik]



David Dianiaya Mario Dandy Berkali-kali

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap tindakan penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) atau David. Mario Dandy disebut menendang hingga menginjak kepala David beberapa kali.

"Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan yaitu telah terjadi kekerasan terhadap anak korban D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali, kemudian menginjak kepala anak korban beberapa kali," kata Ade Ary di Mapores Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Ade Ary mengatakan Mario Dandy juga memukul kepala David berkali-kali. Pemukulan terjadi saat David diperintahkan push up oleh Mario Dandy.

"Dan juga menendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika anak korban berada pada posisi push up," katanya.

Selanjutnya, Ade Ary menyebut bahwa video aksi penganiayaan yang tersebar di media sosial itu direkam oleh Shane alias SLRL (19). Perekaman diketahui atas perintah Mario Dandy

"Saat itu tersangka S melakukan perekaman dengan menu video di Handphone tersangka MDS," ujarnya.

Lebih lanjut, fakta ini berdasarkan keterangan saksi orang tua teman David dan saksi lainnya. Orang tua teman David saat itu langsung membawa David ke RS Medika Kebayoran Lama untuk mendapatkan perawatan.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, setelah itu ada orang tua temannya anak korban yang menolong korban dan akhirnya menghubungi satpam, satpam menghubungi anggota petugas Polsek Pesanggrahan sehingga mengamankan 2 tersangka dan anak saksi AG dan orang tua anak korban menolong membawa RS Medika Kebayoran Lama," katanya.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama adalah Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane alias S alias SLRL (19) yang merupakan teman Dandy.

Halaman 2 dari 2
(wnv/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads