Shane Dinilai Telah Melakukan Pembiaran
Belakangan terungkap bahwa video tersebut direkam oleh Shane, teman Mario Dandy. Shane Lukas alias S alias SLRPL (19) telah ditetapkan sebagai tersangka kedua di kasus ini.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya meentapkan Shane tersangka berdasarkan alat bukti yang ada. Setelah dilakukan pendalaman terhadap Mario dan saksi-saksi, polisi akhirnya menetapkan Shane sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendapatkan sebuah fakta baru yang akhirnya mengarah kepada Saudara S alias SLR PL usia 19 tahun, warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat yang merupakan teman dari tersangka MDS atau tersangka sebelumnya yang akhirnya kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Ade Ary, Jumat (24/2).
Dalam kasus ini Shane Lukas dinilai telah melakukan pembiaran. Sebab, Shane Lukas tidak sekalipun melerai atau membuat Mario Dandy mengurungkan niat untuk menganiaya David.
"Berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita, diduga tersangka S melakukan pembiaran tindakan kekerasan terhadap anak," kata Ade Ary.
Polisi telah resmi menahan Shane Lukas di kasus tersebut. Dalam jumpa pers kepolisian, Shane Lukas sempat ditampilkan polisi dengan berbaju tahanan.
"Selanjutnya terhadap tersangka S dilakukan penahanan setelah dilakukan sebagai tersangka," katanya.
![]() |
Shane Dijerat UU Perlindungan Anak
Dalam kasus ini, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dalam keterangan tertulis sebelumnya, tersangka Shane dijerat pasal yang sama dengan pasal yang diterapkan kepada Mario Dandy yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Namun, dalam kesempatan jumpa pers kali ini, polisi tidak menerapkan Pasal 351 KUHP kepada Shane.
"Untuk tersangka S, karena diduga melakukan tindakan membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak. Maka kami tersangkakan dengan Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," jawab Ade Ary saat ditanya soal Pasal 351 KUHP yang 'menghilang'.
Bunyi Pasal 76C UU Perlindungan Anak:
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."
Bunyi Pasal 80 UU Perlindungan Anak:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Baca selanjutnya: kecaman LBH Ansor
Saksikan juga: Akeyla, Desainer Muda Kelas Dunia