Jakarta -
Perempuan berinisial A alias AG (15) disebut-sebut berada dalam pusaran kasus Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya Cristalino David Ozora (17). Pengacara A meminta agar kliennya tak disudutkan dalam kasus tersebut.
"Kami juga mengultimatum untuk pihak-pihak, bahkan teman-teman buzzer untuk tidak menyudutkan saksi anak ini," ujar pengacara A, Mangatta Toding Allo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) malam.
Menurut Mangatta, permasalahan bukan berawal dari kliennya melainkan dari saksi inisial APA. Menurutnya A tidak tahu menahu jika Mario Dandy akan melakukan penganiayaan tersebut, oleh sebab itu ia merasa perlu untuk membersihkan nama kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa memang dari awal kita sudah tahu bahwa David ini yang berkomunikasi dengan saksi APA ini. Tapi kami benar-benar prihatin atas kejadian ini, kami sangat sedih dengan kejadian ini, namun kami memang klien kami A harus kami bersihkan namanya," tuturnya.
"Dia sama sekali tidak tahu kejadian ini akan terjadi begini," tambahnya.
Bahkan menurutnya, A sudah memperingatkan Mario Dandy untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan terhadap David. Peringatan ini bahkan disebut dilakukan berkali-kali.
"Awalnya dia hanya dijemput oleh tersangka Dandy dan akhirnya dia sudah dua kali bahkan tiga kali kalau nggak salah, tapi ada di BAP ada 2 kali dia mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi sudah diperingatkan," ujarnya.
Simak Video: Imbas Kelakuan Mario: Dikeluarkan Kampus, Ayahnya Dicopot Menkeu
[Gambas:Video 20detik]
A nyaris dikeluarkan dari sekolah
Ia menyebut tudingan-tudingan netizen di media sosial, kata Mangatta, membuat psikologis A terganggu. Terlebih, A nyaris dikeluarkan dari sekolah.
"Kami juga akan mengklarifikasi ke pihak sekolah berarti kemungkinan hari Senin atau Selasa kami akan kesana, dengan undangan sekolah karena dia (A) nyaris di DO atas kejadian ini," jelas Mangatta.
Mangatta mengatakan pihak sekolah A juga sudah mengeluarkan pernyataan sikap dan telah meminta orang tua A untuk memberikan klarifikasi. Oleh karenanya, tim kuasa hukum akan mengklarifikasi kejadian sebenarnya yang dialami A kepada pihak sekolah.
"Pihak sekolah sudah menyatakan pernyataan sikap dan mengundang orang tua dan keluar untuk mengklarifikasi. Kami sebagai tim penasehat hukum akan mengklarifikasi ini dengan jelas dan terang," sebutnya.
Minta Perlindungan KPAI
Tidak hanya itu, Mangatta juga membuat laporan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ia meminta KPAI memberikan perlindungan untuk klientnya.
"Saksi anak ini juga sudah kami laporkan ke KPAI untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi kami ini klien kami ini, agar nama baiknya dipulihkan kembali," ujar Mangatta.
Untuk diketahui dalam kasus penganiayaan terhadap David ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama adalah Mario Dandy Satriyo (20), yang merupakan anak eks pejabat pajak, dan Shane alias S alias SLRL (19).
Mario Dandy disebut menendang hingga menginjak kepala David beberapa kali. Mario Dandy juga memukul kepala David berkali-kali.
Sementara itu, Shane berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Shane juga mengamini ajakan Mario Dandy yang berniat menghajar korban.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini