Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap tiga warga Blitar yang terlibat jual beli senjata api (senpi) ilegal. Polisi menyita dua buah pistol dan tujuh senapan laras panjang.
Dilansir detikJatim, ketiganya berinisial TS (34) perakit senpi, EK (45) pedagang, dan AS (32) sebagai pembeli. Kapolres Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengatakan kasus ini awalnya dilimpahkan dari Pomal TNI AL.
"Dari pengakuan Tersangka TS bahwa dirinya melakukan penjualan senpi sudah 20 kali sejak tahun 2017. Senpi yang dijual jenis G2 Combat seharga Rp 95 juta, sedangkan jenis Glock 17 seharga Rp 27 juta," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (24/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun barang bukti di antaranya dua senpi jenis pistol jenis G2 Combat yang nomor serinya dihapus dan Glock 17 dengan amunisi kaliber 9 mm. Sedangkan untuk laras panjang berupa empat buah jenis M24 dengan amunisinya kaliber 5,56 mm, satu pucuk laras panjang jenis sniper SR 25 dengan kaliber 7,62 mm, senpi laras panjang airsoft gun jenis AK 102, dan senpi laras panjang airsoft gun jenis Cobra.
"Motif Tersangka TS, gemar merakit senjata dan diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan," ujarnya.
Sementara itu, EK, yang merupakan pedagang, mengaku membeli senpi lantaran sebagai pengaman. Dia mengaku sering berdagang dengan jumlah nominal yang besar.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/knv)