Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dalam kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Namun ada hakim yang berbeda pendapat soal vonis peraih Adhi Makayasa ini.
Dalam sidang vonis, AKP Irfan Widyanto terbukti bersalah. AKP Irfan Widyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tanpa hak dan melanggar hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana 10 bulan penjara," imbuhnya. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Irfan.
Bagaimana soal perbedaan keputusan hakim? Baca halaman selanjutnya.
Simak Video: AKP Irfan Disebut Sengaja Ganti DVR CCTV Terkait Kasus Sambo
Hakim Beda Pendapat
Ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion salah satu hakim dalam vonis itu.
"Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota satu Ari Muladi," ujar Afrizal, Jumat (24/2/2023).
Afrizal mengatakan hakim Ari menilai AKP Irfan Widyanto harusnya dibebaskan karena unsur-unsur dalam dakwaan tidak terbukti. Atau, setidak-tidaknya, AKP Irfan harus dilepaskan karena perbuatannya bukan tindak pidana.
"Di mana hakim berpendapat Terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau dilepaskan karena terbukti tapi bukan tindak pidana," ujar Afrizal.
Ada sejumlah pertimbangan Ari sehingga menyatakan harusnya Irfan dibebaskan, antara lain tidak terbukti unsur sengaja mengganti DVR CCTV untuk membuat terganggunya sistem elektronik.
"Hakim anggota satu berkesimpulan tidak ada niat jahat," ujar Afrizal.
Irfan Berharap Ingin Tetap Mengabdi di Polri
AKP Irfan berharap masih bisa tetap mengabdi di Polri. Irfan mengatakan bahwa apa yang menimpanya adalah risiko dari tugasnya.
"Risiko tugas bagi saya, saya berharap saya masih bisa di Polri," kata Irfan seusai sidang vonis di PN Jaksel.
Lulusan terbaik Akpol 2010 atau peraih Adhi Makayasa ini menyebut apa yang terjadi merupakan risiko tugas. Irfan Widyanto memang belum menjalani sidang etik terkait kasus perusakan CCTV.
"Ingin tetap di Polri," ujarnya.
Sementara itu, Ayah AKP Irfan Widyanto, Suryanto, juga memohon kepada Kapolri memberikan kesempatan kepada anaknya tetap di Polri. Suryanto menyebut anaknya tidak 100 persen bersalah dalam kasus ini.
"Saya menunggu, karena yang bersangkutan kan belum di-(sidang) etik ya, di-(sidang) etik dulu, mudah-mudahan Bapak Kapolri dan Bapak Presiden mengetahui, anak saya ini hitungannya kan nggak salah 100 persen murni kan. Memang dia melakukan, tapi Allah kan lebih tahu kan mana yang salah mana yang benar," kata Suryanto.
"Saya mohon doanya ke semuanya untuk bisa diterima di kepolisian kembali anak saya," imbuhnya.