Kasus Mario Dandy Aniaya David Dinilai Tak Bisa Diselesaikan Lewat Damai

Kasus Mario Dandy Aniaya David Dinilai Tak Bisa Diselesaikan Lewat Damai

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 24 Feb 2023 14:41 WIB
Komisioner KPAI Retno Listyarti (Eva Safitri-detikcom)
Pemerhati Anak, Retno Listyarti (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta -

Pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti turut mengecam penganiayaan yang dilakukan oleh anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo, kepada David, anak pengurus GP Ansor. Dia menilai kasus ini tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan.

"Sebagai pemerhati anak saya mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy (20) terhadap David (17) karena dipicu oleh aduan sang pacar A (15). Apalagi penganiayaan tersebut dilakukan dengan sadis hingga mengakibatkan anak korban mengalami luka serius dan koma di rumah sakit," kata Retno kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Dia mengatakan David dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan tuntutan hukum yang berat. Karena itu, proses hukum harus terus berjalan meskipun korban memaafkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika korbannya anak, maka kepolisian akan menggunakan Pasal 76C UU Perlindungan Anak, di mana tuntutan hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun, apalagi si pelaku sudah bukan usia anak, jadi tidak akan ada penyelesaian di luar pengadilan (diversi)," tuturnya.

"Proses hukum seharusnya terus berjalan, meskipun keluarga korban memaafkan sekalipun, proses hukum semestinya tetap dilanjutkan, karena ini tindak pidana terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa," lanjut mantan Komisioner KPAI ini.

ADVERTISEMENT

Dia juga mendorong agar korban mendapatkan pemulihan kesehatan dan psikologi. Hak atas pendidikan pun harus dipenuhi.

"Anak korban David, berhak mendapatkan pemulihan kesehatan dan juga rehabilitasi psikologi dari dampak kekerasan yang dialami. Rehabilitasi psikologi bisa dilakukan ketika kesehatan fisik David sudah pulih nanti. Hak atas pendidikan juga harus tetap dipenuhi, pihak sekolah harus membantu anak David nantinya ketika sudah sehat kembali dan dibantu mengejar ketertinggalan pembelajaran selama sakit," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Mario Dandy Satrio (MDS), anak dari Rafael Trisambodo, sebagai tersangka kasus penganiayaan David (17), anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor. Mario Dandy Satrio dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/2).

Simak Video: Pernyataan Lengkap Kampus Prasetiya Mulya DO Mario Dandy Satrio

[Gambas:Video 20detik]

(rdp/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads