Polisi menetapkan satu tersangka baru di kasus anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) yang menganiaya Cristalino David Ozora alias David (17) hingga koma. Tersangka baru ialah pria inisial SLRPL alias S (19), teman dari Mario Dandy yang juga ikut ke lokasi David dianiaya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan setidaknya ada 5 peran S dalam kasus anak pejabat pajak aniaya David. S juga diketahui merekam video ketika Dandy melakukan penganiayaan.
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status saudara S atau SLRPL (19) menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikut ke TKP Penganiayaan
Dijelaskan Ade Ary, peran S dalam kasus ini adalah mengamini ajakan Mario Dandy yang berniat menghajar korban.
"(Tersangka S) mengiyakan ajakan tersangka MDS (Mario Dandy Satrio) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban," kata Ade Ary.
Memprovokasi Dandy
Selain itu, tersangka S juga memprovokasi Dandy untuk menganiaya David.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, "wah Parah itu, ya udah hajar saja"," jelasnya.
Perekam Video Kekerasan
Tersangka S juga berperan merekam video detik-detik Dandy aniaya David. Rekaman video ini viral di media sosial menampilkan kesadisan Dandy bertubi-tubi menginjak dan menendang kepala David.
"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS," imbuh Ade Ary.
Lihat juga Video 'Perekam Video Penganiayaan Anak Pejabat Pajak ke David Jadi Tersangka':
Baca peran lainnya dari tersangka S di halaman selanjutnya.....
Melakukan Pembiaran
Sebagai teman, S tidak berusaha mencegah David saat melakukan aksi sadisnya itu. S justru membiarkannya.
"Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya," ucapnya.
Contohkan 'Sikap Tobat'
Selain itu, S juga memberikan contoh 'sikap tobat' kepada David sebagaimana permintaan Mario Dandy.
"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, S dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Bunyi Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Bunyi Pasal 76C UU Perlindungan Anak:
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."
Bunyi Pasal 80 UU Perlindungan Anak:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.