Polisi menetapkan satu tersangka baru di kasus anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) yang menganiaya Cristalino David Ozora alias David (17) hingga koma. Tersangka baru ialah pria inisial SLRPL alias S (19), teman dari Mario Dandy yang juga ikut ke lokasi David dianiaya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan setidaknya ada 5 peran S dalam kasus anak pejabat pajak aniaya David. S juga diketahui merekam video ketika Dandy melakukan penganiayaan.
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status saudara S atau SLRPL (19) menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
Ikut ke TKP Penganiayaan
Dijelaskan Ade Ary, peran S dalam kasus ini adalah mengamini ajakan Mario Dandy yang berniat menghajar korban.
"(Tersangka S) mengiyakan ajakan tersangka MDS (Mario Dandy Satrio) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban," kata Ade Ary.
Memprovokasi Dandy
Selain itu, tersangka S juga memprovokasi Dandy untuk menganiaya David.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, "wah Parah itu, ya udah hajar saja"," jelasnya.
Perekam Video Kekerasan
Tersangka S juga berperan merekam video detik-detik Dandy aniaya David. Rekaman video ini viral di media sosial menampilkan kesadisan Dandy bertubi-tubi menginjak dan menendang kepala David.
"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS," imbuh Ade Ary.
Lihat juga Video 'Perekam Video Penganiayaan Anak Pejabat Pajak ke David Jadi Tersangka':
Baca peran lainnya dari tersangka S di halaman selanjutnya.....
(mei/bar)