Pengacara Protes Debt Collector Ditangkap
Sejumlah debt collector ditangkap usai viral video memaki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta. Firdaus Oiwobo yang mengaku sebagai pengacara para debt collector itu memprotes penangkapan tersebut.
"Debt collector sedang menjalankan tugasnya sebagai debt collector, menjalankan program jasa penagihan yang dilakukan oleh perusahaan mereka, perusahaan penagihan," kata Firdaus saat dihubungi wartawan, Kamis (23/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Firdaus, sebutan preman yang disematkan kepada debt collector itu keliru. Sebab, dalih dia, debt collector terhimpun sebagai karyawan dalam suatu perusahaan.
"Karena debt collector ini resmi, perusahaannya jelas, dilindungi Undang-undang dan lain-lain. Artinya di sini debt collector bukan preman," ujarnya.
Firdaus menambahkan, tindakan yang dilakukan debt collector ketika mengambil kendaraan yang menunggak cicilan sudah benar adanya. Tindakan tersebut, lanjut dia, sudah sesuai dengan Undang-undang Fidusia Nomor 42 tahun 1999 Pasal 15.
"Bahwa setiap jaminan fidusia adalah di bawah penguasaan atau kekuasaan di kreditur si peminjam dana kepada debitur. Artinya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 itu disebutkan pula bahwa kreditur bisa menguasai secara paksa objek barang atau benda tanpa harus menunggu putusan pengadilan," kata dia.
"Biarkan saja debt collector menagih, jangan ngutang kalau nggak punya duit. Jangan minta ngambil barang kalau nggak punya duit. Jangan sok-sokan pakai barang mewah kalau nggak punya duit buat bayar," imbuhnya.
Kapolda Metro Bakal Tolak Laporan
Pihak debt collector berencana melaporkan balik selebgram Clara Shinta soal dugaan penipuan dan pemalsuan surat buntut kasus penarikan paksa mobil berujung anggota Bhabinkamtibmas dibentak. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran merespons rencana pelaporan tersebut.
Fadil mengatakan pihaknya akan menolak rencana pelaporan tersebut. Sebab, lanjut dia, debt collector tersebut diduga bersalah dalam perkara yang ada.
"Enggak ada namanya buat kekerasan, mana ada perlindungan. Nggak akan (diterima laporan), ditolak itu. Orang dia buat kejahatan kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya," kata Fadil kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Fadil menyebutkan pihaknya juga sudah menggelar pertemuan dengan para Kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tujuan pertemuan tersebut adalah membahas penindakan terhadap aksi premanisme yang belakangan menjadi sorotan.
"Kemarin langsung panggil seluruh Kapolres pagi-pagi, saya beri arahan, saya minta dibuat call center kalau ada mata elang dan sejenisnya, premanisme dan sejenisnya, tolong hubungi polisi, ditaruh di masing-masing Instagram call center-nya," tuturnya.
Fadil menambahkan, Polda Metro konsisten dalam mengusut tindakan premanisme dan sejenisnya. Pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas mereka yang terlibat.
"Kami akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kelompok maupun perorangan yang melakukan kekerasan seolah di atas hukum. Akan berhadapan dengan saya nanti orang-orang itu," jelasnya.
(mea/mea)