Teka-teki Obrolan Perempuan A dan Mario Dandy Ditelusuri Polisi

Teka-teki Obrolan Perempuan A dan Mario Dandy Ditelusuri Polisi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 24 Feb 2023 07:44 WIB
Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak penganiaya putra pengurus pusat GP Ansor.
Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak penganiaya putra pengurus pusat GP Ansor. (Mulia B/detikcom)
Jakarta -

Perempuan inisial A (15) alias AG disebut-sebut menjadi penyebab anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David (17), putra dari salah satu pengurus GP Ansor, Jonathan. Perempuan inisial A ini mengadukan 'perbuatan tidak baik' David kepada Mario Dandy Satrio.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya mengungkapkan si A ini mengadukan David ke Mario Dandy Satrio soal 'perlakuan tidak baik' terhadapnya. Namun, tidak dijelaskan secara rinci 'perlakuan tidak baik' apa yang membuat anak pejabat pajak menganiaya David.

Sebelum terjadi penganiayaan brutal, Mario Dandy Satrio mencoba mengonfirmasi soal aduan Si A ini kepada David. Akan tetapi, David tidak pernah memberikan jawaban, sehingga Mario Dandy Satrio mencarinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singkatnya, Mario Dandy Satrio akhirnya berhasil menemukan David sedang berada di rumah temannya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (24/2) malam. Perempuan inisial A kemudian 'menjebak' korban dengan menyampaikan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

Korban memberitahu keberadaannya di Ulujami itu kepada perempuan inisial A. Setelah mendapatkan informasi A sedang ada di sana, Mario Dandy Satrio bersama A dan S naik Jeep Rubicon warna hitam bernopol B-120-DEN mendatangi korban di sana.

ADVERTISEMENT

Singkat cerita, korban akhirnya menemui Mario Dandy Satrio di dekat rumah temannya. Setelah sempat cekcok mulut, Mario Dandy Satrio kemudian melakukan penganiayaan kepada David berulang kali.

David mengalami luka serius akibat penganiayaan brutal si anak pejabat pajak. Hingga Kamis (23/2) kemarin, David masih koma.

Video penyiksaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), terhadap David (17), anak pejabat pusat GP Ansor beredar. LBH GP Ansor pun mengambil sikap atas hal ini.Video penyiksaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), terhadap David (17), anak pejabat pusat GP Ansor beredar. LBH GP Ansor pun mengambil sikap atas hal ini. (Foto: Istimewa)

Perempuan Inisial A Diperiksa Polisi

Polisi kemudian mendalami hal ini. Selain A, polisi juga memeriksa teman tersangka yang berinisial S.

"Hari ini (kemarin-red), sedang berlangsung (pemeriksaan terhadap A) juga untuk yang kawan si tersangka itu, si inisial S itu," ujar Wakasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Kamis (23/2/2023).

Obrolan Perempuan A-Mario Ditelisik

Terpisah, Wakasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, mengatakan perempuan inisial A alias AG sudah diperiksa penyidik. Namun, polisi melakukan pemeriksaan tambahan terhadap A kembali pada Kamis (23/2).

Yossi mengatakan pemeriksaan tambahan terhadap A dilakukan untuk menggali lebih dalam terkait obrolan A dengan Mario Dandy Satrio.

"Untuk lebih mendetailkan rincian apa saja sih obrolan-obrolan yang dilakukan di antara si AG ini dengan tersangka, dengan kawannya, hingga terjadi peristiwa Senin malam itu. Nah ini kami juga akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap si AG," imbuhnya.

Baca selanjutnya: A naik Rubicon dan ikut ke lokasi....

Saksikan juga Blak-blakan: Menelisik Asal Muasal Biaya Haji Naik dan Investasi BPKH


[Gambas:Video 20detik]



Perempuan A Ikut ke TKP Naik Rubicon

Henrikus Yossi mengatakan, perempuan inisial A alias AG bersama Mario Dandy Satrio, dan S, menemui korban di Pesanggrahan dengan menaiki Jeep Rubicon. Perempuan A juga ada di lokasi kejadian ketika David dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satrio.

Hanya saja, Henrikus Yossi mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan dan peran A dan S saat anak pejabat pajak itu menganiaya David.

"Inisial AG ini pada saat kejadian ada di TKP. Jadi si tersangka inisial D (Mario Dandy) kemudian kawannya S ini bersama dengan AG ini ada di TKP. Nah, apa nih keterlibatan dalam setiap orang ini? Sebelum kejadian kemudian sampai di TKP dan setelah kejadian itu," kata Henrikus Yossi.

Sementara itu, Henrikus enggan berspekulasi soal apakah AG dapat ditetapkan sebagai tersangka di kasus itu.

"Dalam proses pendalaman mekanisme sesuai prosedur, kita tidak boleh berasumsi, tapi benar-benar sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di TKP pada waktu kejadian tersebut," katanya.

Teman Mario Ikut Jadi Tersangka

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru di kasus anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), menganiaya Cristalino David Ozora (17). Tersangka yakni pria inisial S alias SLRPL(19), teman Mario Dandy Satrio.

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status Saudara S atau SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Sama halnya dengan Mario Dandy Satrio, tersangka S dijerat pasal berlapis yakni terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

"Persangkaan pasal 76C juncto pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 351 KUHP," ujar Ade Ary.

Bunyi Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.


Bunyi Pasal 76C UU Perlindungan Anak:

"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."

Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satrio saat menganiaya anak Pengurus Pusat GP Ansor di Jaksel disita polisi. (Foto: dok. Istimewa)Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satrio saat menganiaya anak Pengurus Pusat GP Ansor di Jaksel disita polisi. (Foto: dok. Istimewa)

Bunyi Pasal 80 UU Perlindungan Anak:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Teman Rekam Anak Pejabat Pajak Aniaya Korban

Saat ini S masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

"Saat ini Tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," imbuhnya.

Ade Ary menambahkan tersangka S ikut ke lokasi saat Mario Dandy Satrio menganiaya David. Dia adalah perekam video saat Mario Dandy Satrio menginjak kepala David.

"(Tersangka S) merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS (Mario Dandy Satrio)," imbuh Ade Ary.

Baca selanjutnya: LBH Ansor mengecam perekam video

Saksikan juga Blak-blakan: Menelisik Asal Muasal Biaya Haji Naik dan Investasi BPKH


[Gambas:Video 20detik]



LBH Ansor Mengecam Perekam Video

Sebuah video memperlihatkan aksi penganiayaan sadis menyebar di media sosial. Disebut-sebut, penganiayaan tersebut terkait kasus anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), terhadap David (17), anak pejabat pusat GP Ansor yang bernama Jonathan.
Video tersebut dikonfirmasi Ketua LBH Ansor Pusat, Abdul Qadir terkait kasus anak pejabat pajak yang menganiaya Cristalino David Ozora alias David (17), anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor yang bernama Jonathan.Abdul Qodir menilai perekam dan penyebar video kekerasan tersebut adalah perbuatan keji.

"Menyikapi beredarnya rekaman video peristiwa kekerasan di media sosial, yang korbannya adalah klien kami, adinda Cristalino David Ozora, LBH Ansor memandang perlu untuk menyampaikan poin-poin pernyataan," ujar Abdul Qodir.

"LBH Ansor menilai perbuatan merekam dan menyebarkan video peristiwa kekerasan, apalagi yang korbannya adalah anak di bawah umur, adalah perbuatan keji yang bertentangan dengan norma yang hidup dalam masyarakat dan merupakan kejahatan yang diancam pidana," lanjutnya.

Berikut pernyataan lengkap LBH Ansor soal video tersebut:

Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang merupakan orang tua dari Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor akhirnya buka suara. Dia meminta maaf kepada sejumlah pihak atas perbuatan yang telah dilakukan anaknya.Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang merupakan orang tua dari Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor akhirnya buka suara. Dia meminta maaf kepada sejumlah pihak atas perbuatan yang telah dilakukan anaknya. F(oto: Tangkapan Layar Video Dok Kemenkeu)

Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Menyikapi beredarnya rekaman video peristiwa kekerasan di media sosial, yang korbannya adalah Klien kami, adinda Cristalino David Ozora, LBH Ansor memandang perlu untuk menyampaikan poin-poin pernyataan, sebagai berikut:

1. LBH Ansor menilai perbuatan merekam dan menyebarkan video peristiwa kekerasan, apalagi yang korbannya adalah anak di bawah umur, adalah perbuatan keji yang bertentangan dengan norma yang hidup dalam masyarakat dan merupakan kejahatan yang diancam pidana;
2. LBH Ansor akan segera melaporkan perekaman dan penyebaran video peristiwa kekerasan ini agar aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat;
3. LBH Ansor mengimbau kepada semua pihak agar menghentikan penyebaran video rekaman peristiwa kekerasan demi menghormati korban yang sedang menjalani perawatan dan keluarganya; dan
4. LBH Ansor meyakini seluruh kader Ansor dan Banser patuh hukum dan dapat menahan diri, serta tidak terpancing melakukan langkah-langkah di luar prosedur hukum karena kami telah menyerahkan penanganan proses hukum kasus ini pada aparat penegak hukum.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.


Wallahul muwafiq ila aqwamith tharieq,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Jakarta, 23 Februari 2023,
Ketua LBH ANSOR

Saksikan juga Blak-blakan: Menelisik Asal Muasal Biaya Haji Naik dan Investasi BPKH

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads