Kata Hotman Paris soal Sabu 'Milik Jenderal' Dijual Eks Kapolsek Kalibaru

Kata Hotman Paris soal Sabu 'Milik Jenderal' Dijual Eks Kapolsek Kalibaru

Ilham Oktafian - detikNews
Kamis, 23 Feb 2023 16:33 WIB
Hotman Paris
Hotman Paris (Ilham/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, buka suara soal pernyataan mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, yang mengaku mau menjual barang bukti sabu yang disebut milik Irjen Teddy Minahasa. Hotman menyebut soal sabu yang hendak dijual hanya perbincangan antara Kasranto dan Linda, yang juga terdakwa kasus narkoba ini.

"Itu kan intern mereka (Kasranto dan Linda), pembicaraan mereka," kata Hotman pada wartawan di PN Jakarta Barat pada Kamis (23/2/2023).

Hotman mengatakan ada perintah untuk memusnahkan semua sabu. Perintah itu, lanjut Hotman, ada dalam komunikasi di WA mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya mau barang siapa pun Teddy kan sudah perintahkan musnahkan semua sabu dan dalam chat nomornya WA-nya Dody maupun nomor WA-nya Arif itu kata musnahkan itu banyak benar muncul karena mereka membahas gimana nih Jendral suruh musnahkan oh kalo gitu kita buah buang aja di jalan tol kata si Dodi, buang di toilet kita sewa hotel," tambahnya.

Sebelumnya, Kasranto mengaku bodoh mau menjual barang bukti (BB) sabu dari Teddy Minahasa. Kasranto mengaku sudah menjual BB sabu milik Teddy sebanyak dua kali.

ADVERTISEMENT

"Saya juga nggak tahu kenapa sampai saya berbuat sebodoh itu," ungkap Kasranto saat bersaksi.

Kasranto mengaku selama 30 tahun berdinas sebagai polisi, dia tak pernah macam-macam. Namun akhirnya dia mau menjual sabu tersebut setelah Linda Pudjiastuti meyakinkannya.

"Padahal saya selama dinas 30 tahun itu tidak pernah macam-macam. Kenapa diambil sampai segitu, karena si Linda menyatakan bahwa 'Mas ini aman punya jenderal'," jelasnya.

Menurut Kasranto, sosok yang dimaksud Linda adalah Teddy Minahasa.

"Linda yang menyatakan bahwa bos besar Pak Teddy Minahasa. Waktu itu bilangnya Pak TM," aku dia.

Kasranto kemudian mengambil dan menjual sabu tersebut selama 2 kali. Sabu tersebut dijual Rp 500 juta per 500 gram.

"Sudah (dijual) Yang Mulia. Satu kilo 500, per gramnya Rp 50 juta," jelas dia.

Simak Video: Kapolri Tegaskan Teddy Minahasa dan Anggota Bermasalah di Sidang Etik

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads