Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, mengaku bodoh mau menjual barang bukti (BB) sabu dari Teddy Minahasa. Kasranto mengaku sudah menjual BB sabu milik Teddy sebanyak dua kali.
"Saya juga nggak tahu kenapa sampai saya berbuat sebodoh itu," ungkap Kasranto saat bersaksi di persidangan PN Jakarta Barat Kamis (23/2/2023).
Kasranto mengaku, selama 30 tahun berdinas sebagai polisi, dirinya tak pernah macam-macam. Namun akhirnya dia mau menjual sabu tersebut setelah Linda Pudjiastuti meyakinkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal saya selama dinas 30 tahun itu tidak pernah macam-macam," kata dia.
"Kenapa diambil sampai segitu, karena si Linda menyatakan bahwa 'Mas ini aman punya jenderal'," jelasnya.
Menurut Kasranto, sosok yang dimaksud Linda adalah Teddy Minahasa.
"Linda yang menyatakan bahwa bos besar pak Teddy Minahasa. Waktu itu bilangnya pak TM," aku dia.
Kasranto kemudian mengambil dan menjual sabu tersebut selama 2 kali. Sabu tersebut dijual Rp 500 juta per 500 gram.
"Sudah (dijual) yang mulia. Satu kilo 500, per gramnya Rp 50 juta," jelas dia.
Simak Video: Kapolri Tegaskan Teddy Minahasa dan Anggota Bermasalah di Sidang Etik
Dakwaan Teddy Minahasa
Diketahui, Teddy Minahasa menjalani sidang perdananya, Kamis (2/2) lalu. Agenda sidang tersebut yakni pembacaan dakwaan.
Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).
Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa.
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.