Irjen Teddy Absen Jadi Saksi Sidang Kasus Narkoba, AKBP Dody Keberatan

Irjen Teddy Absen Jadi Saksi Sidang Kasus Narkoba, AKBP Dody Keberatan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 22 Feb 2023 16:16 WIB
Sidang AKBP Dody di PN Jakbar (Wilda-detikcom)
Sidang AKBP Dody di PN Jakbar (Wilda/detikcom)
Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tidak jadi hadir sebagai saksi dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. AKBP Dody pun keberatan.

Mulanya, jaksa penuntut umum menyebut Teddy Minahasa sudah diperiksa dokter dan hasilnya menyatakan Teddy bisa melakukan aktivitas. Namun, kata jaksa, Teddy mengaku dalam keadaan kurang sehat sehingga tetap tidak bisa hadir menjadi saksi pada persidangan hari ini

"Hasil pemeriksaan dokter dinyatakan saksi Teddy Minahasa dapat melakukan aktivitasnya, tetapi saksi mengatakan tetap dalam keadaan kurang fit, kurang sehat, sehingga tidak dapat hadir menjadi saksi dalam persidangan ini," kata jaksa dalam sidang di PN Jakbar, Rabu (22/2/2023).

Hakim lalu meminta tanggapan dari pihak AKBP Dody terkait penjelasan dari jaksa tersebut. Pengacara AKBP Dody, Adriel Viari Purba, menyampaikan keberatan.

"Kami keberatan kalau Teddy Minahasa mangkir terhadap panggilan dari jaksa penuntut umum Yang Mulia," kata Adriel.

Adriel meminta jaksa menunjukkan surat dokter yang menyatakan Teddy dalam kondisi sakit. Adriel mengatakan Irjen Teddy Minahasa wajib hadir dalam sidang ini karena merupakan saksi mahkota.

"Karena kalau dia sakit harusnya ada keterangan dari dokter Polri atau dokter kejaksaan agung yang menyatakan dia sakit. Izin Yang Mulia, kami ingin untuk dihadirkan surat sakitnya Yang Mulia, kalau yang bersangkutan benar-benar sakit Yang Mulia. Sesuai KUHAP yang bersangkutan wajib harus hadir Yang Mulia," kata Adriel.

Adriel meminta hakim memanggil paksa Teddy untuk hadir di persidangan selanjutnya. Adriel menekankan keterangan Teddy sangat penting dalam perkara yang menjerat kliennya itu.

"Kami memohon kepada pengadilan dan kejaksaan khususnya jaksa penuntut umum untuk memanggil secara paksa untuk persidangan berikutnya karena Bapak Teddy Minahasa adalah saksi mahkota dalam perkara ini. Jadi keterangannya sangat penting untuk didengarkan," kata Adriel.

Jaksa pun kemudian menunjukkan surat pemeriksaan dokter untuk terdakwa Irjen Teddy. Surat itu juga ditunjukkan kepada majelis hakim.

Hakim ketua Jon Sarman Saragih mengatakan pihaknya memberi waktu satu kali persidangan lagi untuk memanggil Teddy Minahasa. Sidang ditunda dan akan kembali digelar Rabu 1 Maret mendatang.

"Kita jadwal ulang, ini kan belum menyatakan dia tidak hadir, bisa kita jadwalkan persidangan berikutnya ya. Kita akan beri waktu sekali lagi untuk menghadirkan tapi dengan perintah jaksa penuntut umum untuk lebih serius dan teliti," kata hakim Jon.

Dody Didakwa Jual Sabu Sitaan

Dody didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa sebelumnya.

Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Dody didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak Video: Kapolri Tegaskan Teddy Minahasa dan Anggota Bermasalah di Sidang Etik

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads