"Ya mudah-mudahan Ricky sabar menghadapi ini dan berjuang untuk perjuangan selanjutnya banding atau mengajukan kasasi," kata pengacara Ricky, Erman Umar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Banding, jangankan 13 tahun. Satu hari pun banding," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erman meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dia menilai hakim ragu-ragu dalam menjatuhkan vonis kepada Ricky.
Dia mengatakan kesimpulan hakim yang menyatakan Ricky Rizal sepakat dalam rencana pembunuhan Yosua merupakan hal keliru. Dia mengatakan perkara ini masih punya proses panjang.
"Menurut kami, dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Jadi kalau kita analisa satu-satu kalau seolah-olah dia sudah sepakat sudah kompak itu bagi kita framing kecut aja," katanya.
"Saya bilang (ke Ricky) sabar serahkan kepada yang kuasa. Masih panjang perjalanan perkara ini masih panjang," sambung Erman.
(dwr/jbr)