Daftar Putusan Etik di Pusaran Kasus Yosua: Sambo Dipecat, Eliezer Sanksi Demosi

Daftar Putusan Etik di Pusaran Kasus Yosua: Sambo Dipecat, Eliezer Sanksi Demosi

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 22 Feb 2023 18:29 WIB
Sambo Eliezer
Foto: 20Detik

Sanksi PTDH

1. Irjen Ferdy Sambo dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Sambo mengajukan upaya banding atas sanksi PTDH.

2. Kompol Chuck Putranto dalam kasus ini sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Kompol Chuck telah disidang pada Kamis (1/9). Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH. Dia mengajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. Kompol Baiquni Wibowo telah juga telah melaksanakan sidang etik pada Jumat (2/9). Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Baiquni juga mengajukan banding.

4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria juga diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.

ADVERTISEMENT

5. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian juga telah menjalani sidang kode etik karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir J. AKBP Jerry dihukum PTDH dari Polri.

Simak Video 'Tetap Jadi Polisi, Bharada Richard Eliezer Cuma Didemosi Setahun':

[Gambas:Video 20detik]




(azh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads