Bharada Richard Eliezer disanksi demosi 1 tahun dalam sidang kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer pun menerima sanksi tersebut.
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima," kata Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Tetap Jadi Polisi
Dengan sanksi demosi 1 tahun tersebut, Eliezer bisa kembali bertugas di Polri. Eliezer hanya dijatuhi sanksi administratif dan sanksi etika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa terduga masih dapat dipertahankan berdinas di Polri, sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.
Eliezer yang dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik diwajibkan meminta maaf kepada institusi Polri. Eliezer harus meminta maaf secara lisan di sidang etik dan ke pimpinan Polri.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis dari pimpinan Polri," ujar Ramadhan.
Sidang etik terhadap Eliezer dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni. Sidang digelar sejak pukul 10.08 WIB tadi. Sidang berlangsung sekitar 7 jam 22 menit.
Simak Video 'Ferdy Sambo Absen di Sidang Etik Eliezer, Polri: Masalah Perizinan':