Seperti apa tata cara sidang kode etik Polri? Sidang kode etik Polri adalah sidang yang digelar dalam upaya menegakkan kode etik profesi Polri terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.
Seperti dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, sejumlah pejabat Polri yakni Ferdy Sambo dkk menjalani sidang kode etik. Terbaru, ada Bharada E (Richard Eliezer) yang menjalani sidang etik untuk menentukan nasib kedinasannya di Polri.
Lantas apa yang dimaksud dengan sidang kode etik Polri itu? Bagaimana tata cara sidang kode etik Polri? Simak penjelasannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentang Sidang Kode Etik Polri
Tentang apa itu dan tata cara sidang kode etik Polri telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sidang kode etik Polri adalah sidang untuk melaksanakan penegakan KEPP (Komisi Kode Etik Profesi Polri) terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Polri.
Sidang kode etik Polri disebut juga sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri). KKEP adalah komisi yang dibentuk di lingkungan Polri untuk penegakan KEPP, yakni norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.
Sidang kode etik Polri dilaksanakan untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Sidang kode etik Polri terdiri atas 2 kategori yaitu:
- Sidang dengan acara Pemeriksaan cepat: dilakukan untuk pelanggaran kode etik Polri kategori ringan
- Sidang dengan acara Pemeriksaan biasa: dilakukan untuk pelanggaran kode etik Polri kategori berat
Tata Cara Sidang Kode Etik Polri
Tata cara sidang kode etik Polri telah diatur dalam Pasal 58 Perpol No. 7 Tahun 2022 terkait waktu, tempat dan pelaksanaan sidang kode etik Polri. Sidang etik Polri dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterbitkannya keputusan pembentukan KKEP dan digelar di ruang sidang pada Markas Kepolisian.
Berikut ini mekanisme sidang etik Polri yakni tata cara sidang kode etik Polri untuk acara pemeriksaan cepat dan pemeriksaan biasa, sebagaimana termuat dalam Pasal 61 dan Pasal 62 Perpol No. 7 Tahun 2022:
Tata cara sidang kode etik Polri untuk pemeriksaan ringan:
- Penuntut, Sekretaris dan Terduga Pelanggar sudah berada di ruang sidang sebelum sidang dimulai
- Ketua KKEP membuka sidang
- Penuntut membacakan tuntutan
- Ketua KKEP membacakan putusan.
Tata cara sidang kode etik Polri untuk pemeriksaan biasa:
- Penuntut, Sekretaris, dan Pendamping sudah berada di ruang sidang sebelum sidang dimulai
- Perangkat KKEP mengambil tempat yang telah ditentukan di ruang sidang
- Ketua KKEP membuka sidang
- Sekretaris membacakan tata tertib sidang
- Ketua KKEP memerintahkan Penuntut untuk menghadapkan Terduga Pelanggar ke depan persidangan
- Ketua Sidang Komisi menanyakan identitas Terduga Pelanggar, menanyakan kesehatan dan kesediaan Terduga Pelanggar untuk diperiksa
- Ketua KKEP memerintahkan penuntut membacakan persangkaan terhadap Terduga Pelanggar
- Ketua KKEP memerintahkan penuntut untuk menghadapkan saksi dan barang bukti guna dilakukan pemeriksaan
- Ketua KKEP memerintahkan penuntut untuk menghadapkan Terduga Pelanggar guna dilakukan pemeriksaan
- Saksi dan/atau ahli mengucapkan sumpah sesuai agama yang dianut
- Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KKEP melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan Terduga Pelanggar
- Ketua memberikan kesempatan kepada penuntut untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan Terduga Pelanggar
- Ketua memberikan kesempatan kepada pendamping untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan Terduga Pelanggar
- Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KKEP meminta Keterangan Ahli.
- Ketua KKEP menanyakan kepada Terduga Pelanggar/Pendamping tentang kehadiran saksi atau barang bukti yang menguntungkan
- Penuntut membacakan tuntutan
- Terduga Pelanggar atau Pendamping menyampaikan pembelaan
- Ketua KKEP membacakan putusan.
Demikian penjelasan tentang sidang etik Polri beserta tata cara sidang kode etik Polri untuk pemeriksaan ringan dan biasa sesuai aturan yang berlaku. Selanjutnya, nasib kedinasan pejabat Polri yang diduga melakukan pelanggaran akan ditetapkan berdasarkan putusan sidang kode etik Polri.
(wia/imk)