Apa Itu PTDH dalam Polri? Sanksi untuk Anggota yang Langgar Etik

Apa Itu PTDH dalam Polri? Sanksi untuk Anggota yang Langgar Etik

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 22 Feb 2023 17:35 WIB
Ilustrasi Polri
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

Apa itu PTDH dalam Polri? PTDH adalah singkatan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. PTDH merupakan salah satu bentuk sanksi kepada anggota Polri yang terbukti telah melanggar kode etik profesi Polri. Sanksi PTDH ini tidak hanya ada di Polri tapi juga ada dalam TNI dan PNS.

Lantas apa yang dimaksud dengan PTDH dalam Polri? Seperti apa aturan sanksi PTDH dalam Polri? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa itu PTDH dalam Polri?

PTDH dalam Polri diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yakni kepanjangan dari PTDH adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 109 Perpol No. 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa PTDH termasuk sanksi administratif bagi anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Lebih lanjut, dalam Pasal 111 Perpol No. 7 Tahun 2023, terhadap anggota Polri yang terduga melanggar kode etik profesi Polri yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang kode etik Polri.

ADVERTISEMENT

Pertimbangan tersebut berlaku bagi terduga pelanggar dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun
  • Memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran
  • Tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun

Jenis-jenis Sanksi Kode Etik Polri

Selain apa itu PTDH yang merupakan salah satu bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran kode etik profesi Polri, ada juga beberapa bentuk sanksi administrasi lainnya. Adapun sanksi administrasi sebagaimana dalam Pasal 109 Perpol No. 7 Tahun 2022 sebagai berikut:

  1. Mutasi Bersifat Demosi paling singkat 1 tahun. Mutasi bersifat demosi adalah Pemindahaan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatnya lebih rendah.
  2. Penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.
  3. Penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.
  4. Penempatan pada Tempat Khusus paling lama 30 hari kerja. Tempat Khusus adalah tempat dan/atau ruang tertentu yang ditunjuk Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kepala Kepolisian Daerah atau Kepala Kepolisian Resor dalam penegakan KEPP.
  5. PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud di atas dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang
melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan kategori berat.

Pelanggaran yang Kena Sanksi PTDH

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, berikut ini pelanggaran kode etik profesi Polri yang dapat dikenai sanksi PTDH dalam Polri:

  1. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
  2. Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri.
  3. Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang Negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia.
  4. Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan dan/atau KEPP.
  5. Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
  6. Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain berupa:
    - Kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian;
    - Perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas
    - Kelakuan atau perkataan dimuka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin.
  7. Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya.
  8. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan/ditegur masih tetap mempertahankan statusnya itu.
  9. Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.

Tonton juga Video: Nasib Eliezer & Ricky di Polri Ditentukan Setelah Inkrah Pengadilan

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads