Anak Pejabat Pajak Tersangka Penganiayaan Terancam 5 Tahun Penjara

Anak Pejabat Pajak Tersangka Penganiayaan Terancam 5 Tahun Penjara

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 22 Feb 2023 15:16 WIB
Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak penganiaya putra pengurus pusat GP Ansor.
Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak penganiaya putra pengurus pusat GP Ansor, ditetapkan sebagai tersangka. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan Mario Dandy Satrio (MDS), tersangka kasus penganiayaan David (17), anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor. Mario Dandy Satrio terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya itu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar Ade Ary dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Mario Dandy Satrio (MDS) ditangkap polisi atas penganiayaan terhadap David, pelajar yang merupakan anak pengurus GP Ansor di Jakarta Selatan. Mario Dandy Satrio kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

ADVERTISEMENT

Ade Ary menjelaskan awal mula David dianiaya Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak di Jaksel. Mario Dandy Satrio (MDS) mulanya mendatangi korban setelah menerima informasi dari temannya berinisial A, yang disebut-sebut mantan pacar David.

"Berawal adanya info dari Saudari A, kepada MD bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A (teman MD)," kata Ade Ary.

Ade Ary mengatakan Mario kemudian mendatangi David yang sedang bermain di rumah R di kawasan Pesanggrahan, Jaksel. Dia menuturkan Mario dan David terlibat perdebatan sebelum terjadi penganiayaan.

"Kemudian, setelah MD bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap Saudara D," tuturnya.

Baca selanjutnya: nopol Rubicon dipakai anak pejabat pajak bodong....

Lihat Video: Sri Mulyani Kecam Penganiayaan Anak Pejabat Pajak ke Anak GP Ansor

[Gambas:Video 20detik]



Nopol Rubicon Anak Pejabat Pajak Bodong

Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak, diketahui memakai mobil Rubicon bernopol B-120-DEN saat menganiaya David, anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor. Nopol Rubicon tersebut ternyata bodong.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal ini diketahui setelah dilakukan cek fisik kendaraan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini B-120-DEN, kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya ini," ujar Ade Ary dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jaksel, Jakarta, Selasa (22/2/2023).

Ade Ary mengatakan nopol Rubicon asli anak pejabat pajak adalah B-2571-PBP.

"Kemudian kami mengamankan nopol B-2571-PBP yang sesuai dengan STNK yang ada," katanya.

Ade Ary menambahkan pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait penggunaan nopol bodong anak pejabat pajak ini.

"Selanjutnya kami akan dalami terkait dugaan pelanggaran lalin karena penggunaan nopol tak sesuai," ucapnya.

Simak Video 'Kronologi Penganiayaan Anak Pejabat Pajak ke Anak Pengurus GP Ansor':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads