KPK Bicara Pelaku Pasif TPPU Terkait Ricky Pagawak dan Brigita Manohara

KPK Bicara Pelaku Pasif TPPU Terkait Ricky Pagawak dan Brigita Manohara

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 22 Feb 2023 12:02 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Yogi-detikcom)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Kasus gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak turut menyeret nama presenter televisi Brigita Manohara. Kini KPK mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus TPPU Ricky, termasuk Brigita.

Diketahui, Brigita sempat menerima aliran uang dan mobil dari Ricky. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkit adanya pelaku pasif dalam tiap kasus TPPU.

"Kita tahu pelaku TPPU bisa ada juga yang kita sebut sebagai pelaku pasif," kata Ali kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menjelaskan soal indikasi Brigita kembali dipanggil KPK meski telah mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi Ricky Pagawak. Karena itu, peluang penyidik memeriksa kembali Brigita Manohara ada.

"Bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan uang sekitar Rp 480 juta kan sudah kami sampaikan sebelumnya. Tapi dalam rangka untuk penelitian TPPU itu, tentunya kami akan dalami dan analisis lebih lanjut apakah ada keterkaitan dengan TPPU," katanya.

ADVERTISEMENT

Pelaku Pasif di Kasus TPPU

Dalam kasus TPPU, pelaku biasanya terbagi menjadi dua kategori, pelaku aktif dan pasif. Pelaku aktif atau pelaku utama acap kali melibatkan pihak lain dalam melakukan kejahatan TPPU.

Pelaku aktif biasanya berupaya menyamarkan hingga menyembunyikan hasil kejahatan korupsinya dengan melakukan sejumlah transaksi. Tindakan itu dilakukan agar proses pelacakan aset menjadi terhambat.

Nah, pihak-pihak yang menerima harta atau transaksi yang diduga hasil korupsi dari pelaku utama dikategorikan sebagai pelaku pasif. Peran hingga ancaman pidana pelaku pasif pun telah diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berikut bunyinya:

"Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Brigita Manohara Terima Uang hingga Mobil dari Ricky Pagawak

Nama presenter televisi Brigita Manohara terseret dalam kasus korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Brigita mengakui pernah menerima aliran uang hingga mobil dari Ricky.

Pengakuan itu diutarakan langsung oleh Brigita saat hadir sebagai saksi di KPK pada 25 Juli 2022. Dalam pemeriksaannya itu Brigita menjelaskan awal perkenalannya dengan Ricky Pagawak.

Brigita mengakui menerima aliran uang dari Ricky Pagawak. Namun uang itu didapatkannya atas apresiasi Ricky Pagawak kepadanya sebagai presenter dan konsultan komunikasi.

"Pada proses (pemeriksaan) tadi saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya, yakni presenter dan konsultan komunikasi," kata Brigita Manohara di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Brigita tidak menjelaskan detail pemberian uang dari Ricky Pagawak tersebut. Dia hanya menyebut pemberian uang itu dalam hubungan kerja profesional.

"Saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal Tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari Tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya, yakni presenter dan konsultan komunikasi," jelasnya.

Brigita Juga Terima Mobil dari Ricky Pagawak

Ricky Pagawak lalu ditangkap KPK di Abepura, Jayapura, pada Minggu (19/2) setelah tujuh bulan jadi buron. Dalam konstruksi perkaranya, Ricky Pagawak diduga melakukan gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 200 miliar.

Nama Brigita Manohara lalu kembali mencuat setelah Ricky Pagawak tertangkap. Brigita pun kembali mengaku juga pernah menerima mobil dari Ricky. Mobil itu pun telah dikembalikan Brigita kepada KPK.

"Semuanya sudah saya kembalikan. Nanti untuk lebih jelas bisa konfirmasi ke penyidik langsung biar nggak salah," katanya saat dihubungi, Senin (21/2/2023).

Brigita menegaskan tak tahu perihal uang yang diterimanya dari Ricky adalah hasil korupsi dan meminta kebijaksanaan penyidik KPK.

"Saya cuma berharap kebijaksanaan penyidik, karena saya memang tidak tahu-menahu tentang korupsi yang dilakukan Tersangka," kata Brigita.

Simak Video 'Dari Mana Asal Suap Rp 200 M yang Diduga Dinikmati Bupati Mamberamo?':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/taa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads