Jaksa penuntut umum meminta hakim menunda persidangan untuk menunggu kehadiran mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa sebagai saksi kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Hakim bertanya apa kendala yang dialami jaksa untuk menghadirkan Teddy.
Mulanya, hakim ketua Jon Sarman Saragih bertanya apakah ada saksi yang dihadirkan hari ini. Jaksa penuntut umum pun memohon kepada majelis hakim untuk menunggu saksi mahkota Teddy Minahasa datang ke persidangan sampai pukul 14.00 WIB.
"Mohon izin, majelis, saksinya kami masih menunggu, kami minta diskors sampai jam 14.00 WIB majelis," kata jaksa saat sidang di PN Jakbar, Rabu (22/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim meminta jaksa menjelaskan alasan permintaan skors itu. Hakim bertanya apa kendala yang dialami jaksa sehingga membutuhkan waktu untuk menghadirkan Irjen Teddy yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini dan telah ditahan.
"Sebelumnya perlu diklarifikasi dan harus tahu juga, apa kendala untuk menghadirkan dia? Kok harus kita tunggu sampai jam 14.00 WIB," tanya hakim Jon.
Jaksa menjelaskan ada proses administrasi yang harus dilalui oleh Irjen Teddy Minahasa di Rutan Polda Metro Jaya. Atas dasar itulah, hakim pun akhirnya memutuskan menunda sementara persidangan sampai pukul 14.00 WIB.
"Masih ada proses administrasi pengeluaran di Rutan Polda Metro Jaya majelis," kata jaksa.
"Baik seperti itu, ada tanggapan dari penasihat hukum?" tanya hakim Jon.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Kapolri Tegaskan Teddy Minahasa dan Anggota Bermasalah di Sidang Etik