Irjen Teddy Masih di Rutan, Sidang Kasus Narkoba AKBP Dody Diskors

Irjen Teddy Masih di Rutan, Sidang Kasus Narkoba AKBP Dody Diskors

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 22 Feb 2023 13:19 WIB
Sidang AKBP Dody di PN Jakbar (Wilda-detikcom)
Sidang AKBP Dody di PN Jakbar (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum meminta hakim menunda persidangan untuk menunggu kehadiran mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa sebagai saksi kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Hakim bertanya apa kendala yang dialami jaksa untuk menghadirkan Teddy.

Mulanya, hakim ketua Jon Sarman Saragih bertanya apakah ada saksi yang dihadirkan hari ini. Jaksa penuntut umum pun memohon kepada majelis hakim untuk menunggu saksi mahkota Teddy Minahasa datang ke persidangan sampai pukul 14.00 WIB.

"Mohon izin, majelis, saksinya kami masih menunggu, kami minta diskors sampai jam 14.00 WIB majelis," kata jaksa saat sidang di PN Jakbar, Rabu (22/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim meminta jaksa menjelaskan alasan permintaan skors itu. Hakim bertanya apa kendala yang dialami jaksa sehingga membutuhkan waktu untuk menghadirkan Irjen Teddy yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini dan telah ditahan.

"Sebelumnya perlu diklarifikasi dan harus tahu juga, apa kendala untuk menghadirkan dia? Kok harus kita tunggu sampai jam 14.00 WIB," tanya hakim Jon.

ADVERTISEMENT

Jaksa menjelaskan ada proses administrasi yang harus dilalui oleh Irjen Teddy Minahasa di Rutan Polda Metro Jaya. Atas dasar itulah, hakim pun akhirnya memutuskan menunda sementara persidangan sampai pukul 14.00 WIB.

"Masih ada proses administrasi pengeluaran di Rutan Polda Metro Jaya majelis," kata jaksa.

"Baik seperti itu, ada tanggapan dari penasihat hukum?" tanya hakim Jon.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Kapolri Tegaskan Teddy Minahasa dan Anggota Bermasalah di Sidang Etik

[Gambas:Video 20detik]



"Kami ikut saja majelis untuk menunggu jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Teddy Minahasa," kata pengacara Dody, Adriel.

"Baik seperti yang kita dengar bersama, masih ada saksi sudah dipanggil dan akan hadir di sini didengar tapi berhubung karena administrasi prosesnya masih sedang berjalan, barangkali karena dia juga sebagai terdakwa dalam perkara lain, maka penuntut umum meminta skors, kita skors sidang lanjut 14.00 WIB," kata hakim Jon.

Dody Didakwa Jual Sabu Sitaan

Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa sebelumnya.

Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Dody didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads