Presenter televisi Brigita Manohara mengaku pernah menerima uang dari tersangka korupsi Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Brigita juga menerima mobil.
Brigita membenarkan pernah menerima mobil dari Ricky Pagawak. Namun mobil itu telah dikembalikan kepada pihak KPK.
"Semuanya sudah saya kembalikan. Nanti untuk lebih jelas bisa konfirmasi ke penyidik langsung biar nggak salah," kata Brigita saat dihubungi Selasa (21/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ngaku Tak Tahu Uang Hasil Korupsi
Dia mengaku tak tahu perihal uang yang diterimanya dari Ricky adalah hasil korupsi dan meminta kebijaksanaan penyidik KPK.
"Saya cuma berharap kebijaksanaan penyidik, karena saya memang tidak tahu menahu tentang korupsi yang dilakukan Tersangka," kata Brigita.
Menurutnya, semua keterangan terkait aliran uang Ricky yang diketahuinya telah diberikan kepada penyidik.
"Saya sudah sampaikan semua yang saya tahu saat pemeriksaan di depan penyidik. Dan saya sudah mengembalikan semua yang saya terima karena diduga merupakan hasil korupsi Tersangka," terang dia.
Terima Rp 480 Juta dari Ricky
Brigita diketahui menerima Rp 480 juta dari Ricky sebagai bentuk apresiasi atas kerjanya sebagai presenter dan konsultan komunikasi. KPK mengatakan Brigita rupanya juga sempat diberi mobil oleh Ricky Pagawak.
"Sejauh ini hanya mobil ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat dihubungi, Selasa (21/2). Asep menjawab, selain uang, aset apa saja yang sempat diterima Brigita dari Ricky Pagawak.
Asep tidak memerinci merek mobil yang diberikan Ricky kepada Brigita. Namun mobil tersebut juga telah dikembalikan Brigita kepada pihak KPK pada tahun lalu.
KPK menambahkan mobil itu termasuk ke dalam bagian uang Rp 480 juta yang sudah dikembalikan Brigita.
"Seingat saya begitu. Tapi mohon waktu ya untuk pastikan," katanya.
KPK memeriksa Brigita sebanyak dua kali pada 2022. Brigita kemudian mengembalikan senilai Rp 480 juta dari Ricky Ham Pagawak kepada KPK setelah kasus korupsi ini terungkap.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Dari Mana Asal Suap Rp 200 M yang Diduga Dinikmati Bupati Mamberamo?':
KPK Tangkap Ricky Pagawak
KPK menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak pada Minggu (19/2/2023) setelah tujuh bulan jadi buron. Ricky kabur pada 14 Juli 2022 ke Papua Nugini. Ricky diduga telah menikmati hasil suap senilai Rp 200 miliar.
"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang dinikmati tersangka RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar dan hal ini terus dilakukan pendalaman serta dikembangkan oleh penyidik KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Selama proses penyidikan KPK telah memeriksa 110 saksi. KPK juga telah menyita aset Ricky mulai dari bidang tanah, bangunan, hingga apartemen di Papua hingga Jakarta serta beberapa mobil mewah.