Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengatakan batas masa pikir-pikir vonis Bharada Richard Eliezer berakhir hari ini. Jika tak ada banding, maka vonisnya resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Djuyamto mengatakan batas pengajuan banding ialah pukul 24.00 WIB malam ini. Dia menyebut vonis bakal inkrah jika tak ada banding yang diajukan jaksa ataupun pengacara hingga tengah malam nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka, jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, maka putusan tersebut inkrah," kata Djuyamto.
Sebelumnya, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Kejagung Tak Banding
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan mengajukan banding vonis Richard Eliezer.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim itu. Atas dasar itulah, Fadil mengatakan putusan hakim itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu tindak pidana, jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Fadil Zumhana saat jumpa pers di Kantornya, Kamis (16/2).
Simak Video 'Polri Pertimbangkan Aspek Meringankan Dalam Sidang Etik Eliezer':