Bakal bebas lebih cepat
Diketahui, pada Rabu 15 Februari 2023, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai justice collaborator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Kejagung tidak mengajukan banding atas vonis hakim, padahal jaksa semula menuntut tinggi, yakni 12 tahun penjara, sedangkan vonis hakim hanya 1,5 tahun penjara saja untuk eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua itu.
"Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu tindak pidana, jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, saat jumpa pers di Kantornya, Kamis (16/2).
Baca juga: Richard Eliezer Bakal Bebas Lebih Cepat |
Dengan tidak adanya banding dari jaksa, dan dengan adanya remisi umum nantinya, plus remisi tambahan sebagai justice collaborator, maka Eliezer bakal bebas lebih cepat.
(dnu/lir)