Polisi: Pria Aniaya Lansia di Tangerang Sakit Hati Disebut Belum Nikah

Polisi: Pria Aniaya Lansia di Tangerang Sakit Hati Disebut Belum Nikah

Adrial Akbar - detikNews
Rabu, 22 Feb 2023 00:27 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Ilustrasi (Fuad Hashim/detikcom)
Tangerang -

Polisi mengungkap motif pria berinisial GP menganiaya perempuan lansia di Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang. Pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati terhadap korban setelah disebut pengangguran dan belum menikah.

"Motif pelaku sakit hati karena disebut pengangguran dan belum nikah," ujar Kapolsek Ciledug AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro ketika dimintai konfirmasi, Selasa (21/2/2023).

Dirosha mengatakan korban dianiaya oleh pelaku menggunakan balok kayu. Hingga kini, korban masih dalam perawatan di rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar (menganiaya korban dengan balok kayu). Iya (korban masih dirawat)," katanya.

Dirosha menjelaskan, awalnya korban ditemukan suaminya, AM, dalam kondisi terkapar. Didapati luka di pelipis kanan korban.

ADVERTISEMENT

"Pada pukul 13.15 WIB, ketika pulang salat Jumat, saksi AM (suami korban) menemukan korban sudah dalam keadaan terkapar di lantai dengan luka pelipis kanan," kata dia.

Awalnya, AM mengira korban terjatuh dan langsung membawanya ke rumah sakit. Namun AM menemukan potongan balok di atas kulkas dan akhirnya melapor ke Polsek Ciledug.

Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi tempat kejadian. Polisi menemukan balok kayu tersebut dan sejumlah bercak darah yang berceceran.

"Didapati dari dalam TKP adalah sebuah balok kayu dan bercak darah di beberapa bagian dalam rumah," sebutnya.

Sebelumnya, polisi menangkap pria inisial GP yang menganiaya perempuan lansia di Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya sudah (jadi tersangka). Tersangka diamankan kemarin malam jam 20.30 WIB di rusun Cengkareng," ujar Kapolsek Ciledug AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro ketika dimintai konfirmasi, Selasa (21/2/2023).

Dirosha menuturkan tersangka dikenai Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

"(Dikenai) Pasal 351 KUHP," kata dia.

Pasal 351 KUHP berbunyi:

Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

Simak juga 'Pelaku Aniaya Anak Kandung di Tasikmalaya Temperamental':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads