Polisi menangkap pria berinisial GP yang diduga menganiaya perempuan lanjut usia (lansia) di Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang. GP telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah (jadi tersangka). Tersangka diamankan kemarin malam jam 20.30 WIB di rusun Cengkareng," ujar Kapolsek Ciledug AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Dia mengatakan GP dijerat pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Dikenai) Pasal 351 KUHP," kata dia.
Pasal 351 KUHP berbunyi:
Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Sebelumnya, seorang pria inisial GP diviralkan menganiaya perempuan lansia di Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang. Pria itu kemudian ditangkap polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Jakarta Barat sekitar pukul 21.30 WIB tadi. Pelaku dibawa ke Mapolsek Ciledung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku penganiayaan diamankan di rusunawa di daerah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat," kata Zain dalam keterangannya, Senin (20/2).
Pelaku ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Ciledug dibawah pimpinan Kapolsek Ciledug AKP Diorisha Suryo Sarosaputro.