Polda Metro Jaya masih meneliti laporan dugaan 9 hakim konstitusi, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti yang mengubah substansi putusan perkara uji materi UU Mahkamah Konstitusi (MK). Polisi akan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.
"Dalam proses laporan yang kita sudah terima kita lakukan penelitian terkait dengan administratif yang kita terima sebagai administratif formil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (21/2/2023).
Selanjutnya, lanjut Trunoyudo, pihak kepolisian akan meminta klarifikasi terkait pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kita akan lakukan klarifikasi kepada semua pihak yang berkompeten dalam hal ini. Saya rasa itu yang dilakukan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya," ujarnya.
Kejanggalan di Putusan
Kuasa hukum pelapor, Leon Maulana, mengatakan relaas putusan ditandatangani oleh Panitera atas nama Muhidin. Sementara dalam salinan putusan ditandatangani oleh panitera pengganti atas nama Nurlidya Stephanny Hikmah.
"Di relaas itu yang menandatangani Muhidin. Tapi di salinan putusan namanya panitera pengganti. Seharusnya apabila yang hadir di persidangan adalah panitera, yang tandatangan salinan putusan panitera dong. Tapi ini relaas-nya panitera, salinan putusannya panitera pengganti," kata Leon kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Leon meminta polisi mengusut adanya ketidaksesuaian tersebut. Sebab diduga hal tersebut terjadi karena ada satu pihak yang dikambinghitamkan.
"Itu akan di-crosscheck kembali. Kenapa bisa, jadi itu sengaja belum kita angkat karena kita fokus pada substansi sebenarnya. Terhadap orangnya, oknumnya siapa, itu kita serahkan kepada penegak hukum," kata dia.
"Cuman sedikit bocoran saja, di relaas itu Muhidin panitera yang menandatangani langsung, sedangkan di salinan itu panitera pengganti. Apakah ada yang hendak dikambinghitamkan, kita lihat saja," imbuhnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(mei/dhn)