Sebut Draf PPRT Tak Digubris, Panja Ancam Laporkan Pimpinan DPR ke MKD

Sebut Draf PPRT Tak Digubris, Panja Ancam Laporkan Pimpinan DPR ke MKD

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 21 Feb 2023 15:54 WIB
Ketua DPP NasDem Willy Aditya
Ketua Panja RUU PPRT DPR RI Willy Aditya (Faiq Azmi/detikcom)
Jakarta -

Panitia Kerja (Panja) Rencana Udang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mengatakan draf RUU sudah selesai tapi tak digubris oleh pimpinan DPR untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Jika tetap tak digubris, Ketua Panja RUU PPRT DPR RI Willy Aditya mengancam akan melaporkan pimpinan DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Ini memang satu hal yang masih terkatung-katung, 20 Juni 2020 kami di Badan Legislasi kita menyelesaikan drafnya dan naskah akademiknya untuk kemudian bisa dibawa ke tahap selanjutnya yaitu Rapur sebagai hak inisiatif DPR," kata Ketua Panja RUU PPRT DPR RI Willy Aditya, dalam diskusi bertajuk 'RUU PPRT, Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga' secara virtual, Selasa (21/2/2023).

Willy mengatakan dirinya sudah 5 kali bersurat ke pimpinan DPR. Namun sayang, belum ada tindak lanjut yang berarti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi sejauh ini itu juga belum terealisasi, selaku Ketua Panja saya sudah 5 kali bersurat kepada pimpinan bahkan di dalam setiap Bamus yang menyampaikan untuk segera diparipurnakan. Tetapi, Bamus disampaikan oleh pimpinan masih tertahan di meja Ketua DPR, itu yang jadi problem pokok kita," tutur Willy.

Ia menyinggung dorongan yang telah diberikan Presiden Jokowi untuk mengesahkan RUU tersebut. Namun DPR tak kunjung menindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

"Jadi teman-teman semua malu sebenarnya kita karena Presiden Jokowi sudah memberikan statement juga dan membentuk gugus tugas juga. Kenapa pimpinan DPR sampai hari ini juga belum mem-follow up ini," ujar legislator NasDem tersebut.

Ia berharap pimpinan DPR dapat merespons RUU PPRT tersebut untuk dibawa ke paripurna. Willy menyinggung akan melaporkan pimpinan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika tidak digubris.

"Semoga pimpinan mendengarkan ini ya kalau tidak ya terpaksa kita bawa ke cara yang lebih jauh, apa ya lebih jauh menggunakan mekanisme juga. Terpaksa pimpinan kita laporkan ke MKD karena ini tidak pernah diproses," tutur Willy.

"Saya bersurat sudah 5 kali meminta untuk diberikan waktu menjelaskan ini sudah beberapa kali tapi tidak pernah digubris sama sekali, mungkin dari saya itu," imbuhnya.

Cak Imin Minta RUU PPRT Segera Disahkan

Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.

Menurutnya RUU tersebut perlu segera disahkan sebab urgensinya sangat penting, terlebih belakangan marak terjadi kekerasan yang menimpa PRT di Indonesia maupun yang bekerja di luar negeri.

"Saya minta RUU PPRT segera disahkan, sebisa mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa. Urgensinya sangat penting untuk saudara-saudara kita para PRT," kata pria yang juga akrab disapa Gus Muhaimin itu di Jakarta, melalui keterangan tertulis, Selasa (14/2/2023).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku sudah berkomunikasi dengan Sekjen DPR RI untuk menjadwalkan sidang pengesahan RUU PPRT tersebut.

"Saya sudah komunikasi dengan Pak Sekjen DPR untuk mengagendakan pengesahan RUU PPRT. Kita tunggu saja dalam waktu dekat," tutur Cak Imin.

Presiden Bicara RUU PPRT. Simak di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: RUU PPRT 19 Tahun Belum Disahkan, Mahfud Sindir Ada UU Seminggu Jadi

[Gambas:Video 20detik]



Presiden Bicara RUU PPRT

Sebelumnya, Presiden Jokowi akan berupaya memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada 2023 ini. Jokowi beralasan sudah 19 tahun RUU tersebut tak juga disahkan.

"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja," kata Jokowi saat konferensi pers, Rabu (18/1).

Jokowi menyampaikan RUU tersebut sudah tertunda belasan tahun. Selain itu, hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini belum mengakomodasi perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.

"Sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini," ucapnya.

"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja," lanjut dia.

Halaman 2 dari 2
(dwr/aik)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads