Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.
Menurutnya RUU tersebut perlu segera disahkan sebab urgensinya sangat penting, terlebih belakangan marak terjadi kekerasan yang menimpa PRT di Indonesia maupun yang bekerja di luar negeri.
"Saya minta RUU PPRT segera disahkan, sebisa mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa. Urgensinya sangat penting untuk saudara-saudara kita para PRT," kata pria yang juga akrab disapa Gus Muhaimin itu di Jakarta, melalui keterangan tertulis, Selasa (14/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku sudah berkomunikasi dengan Sekjen DPR RI untuk menjadwalkan sidang pengesahan RUU PPRT tersebut.
"Saya sudah komunikasi dengan Pak Sekjen DPR untuk mengagendakan pengesahan RUU PPRT. Kita tunggu saja dalam waktu dekat," tutur Cak Imin.
RUU PPRT pertama kali diusulkan pada tahun 2004 dan baru masuk tahap pembahasan menjadi RUU pada 2010 lalu. Cak Imin pun menilai pembahasan RUU PPRT sudah terlampau lama.
"Pembahasan pengesahan RUU PRT ini sudah sangat lama. Saya saksikan sudah 15 tahun lebih, terutama akhir-akhir ini mencuat karena eksploitasi, penyiksaan, dan berbagai kasus kekerasan serta tidak terpenuhinya hak PRT terjadi di mana-mana," ujarnya.
Menurut Cak Imin, pola kerja PRT dengan majikan yang cenderung bersifat kultural dan kekeluargaan tidak memiliki acuan hukum yang konkret, terutama terkait perlindungan hak-kewajiban PRT dan majikan. Karena itu, dia meminta agar RUU PPRT segera disahkan.
"Padahal seharusnya seluruh hubungan kerja sudah diatur dan bersifat formal, mau itu PRT ya sama saja dengan pola pekerjaan yang lain," tukasGusMuhaimin.
Simak Video 'RUU PPRT 19 Tahun Belum Disahkan, Mahfud Sindir Ada UU Seminggu Jadi':