Kemenag Serang Kecam Pimpinan Ponpes Cabuli 5 Santriwati: Tindak Tegas!

Kemenag Serang Kecam Pimpinan Ponpes Cabuli 5 Santriwati: Tindak Tegas!

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 21 Feb 2023 13:26 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi korban pencabulan. (Edi Wahyono/detikcom)
Serang -

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang, Banten, mengecam pimpinan pondok pesantren (ponpes) inisial MJN (60) yang diduga mencabuli lima santriwati. Kemenag Serang menyebut kelakuan MJN bejat dan harus ditindak tegas.

"Atas nama pribadi dan lembaga, mengutuk dan mengecam perbuatan bejat ini. Jelas jika terbukti melawan aturan hukum terhadap santriwati, harus ditindak tegas," kata Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Serang, Titin Perihatini, kepada wartawan di Serang, Selasa (21/2/2023).

Titin menyebut pencabulan yang dilakukan oleh MJN mencoreng dan merendahkan martabat pondok pesantren. Titin menilai perbuatan MJN membawa dampak kerugian bagi masa depan korban dan dunia pendidikan pondok pesantren. Titin pun menyerahkan proses hukum ke kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami serahkan kepada pihak penegak hukum agar kejadian ini tidak terulang, dan sangat sangat memalukan institusi dan lembaga, dan merendahkan martabat pondok pesantren," ujarnya.

Titin mengaku Kemenag Serang sudah menginvestigasi pihak pondok pesantren dan peristiwa pencabulan tersebut. Kemenag Serang, imbuh Titin, meminta masyarakat melaporkan jika ada perbuatan serupa.

ADVERTISEMENT

Titin menambahkan pihaknya pun berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Masih katanya, Kemenag mendorong agar pondok pesantren ramah anak.

"Jujur, kami sudah mempunyai ponpes yang ramah anak," ucap Titin.

Terkait kegiatan ponpes milik tersangka MJN, Titin menegaskan, saat ini sudah ditutup. Titin menyebut ponpes tersangka juga tidak memiliki barcode sesuai aplikasi Kemenag.

"Terkait izin operasional, kami sudah investigasi, bahwa sudah tidak ada kegiatan. Dan diketahui saat ini, ponpes sudah tidak ber-barcode yang ada di aplikasi," tegasnya.

Sebelumnya, MJN diamankan polisi Unit PPA Satreskrim Polres Serang pada Senin (13/2) pukul 11.00 WIB. MJN diamankan di rumah istri pertamanya.

Simak awal mula kasus pencabulan 5 santriwati di Serang terungkap di halaman berikutnya.

Ia ditangkap karena diduga mencabuli lima santriwati di ponpes miliknya. "Korban ada lima, santriwati," kata Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi di Serang, Senin (20/2) kemarin.

Santriwati yang menjadi korban pencabulan pria lansia tersebut antara lain 2 berusia 17 tahun dan masing satu orang berusia 13 tahun, 16 tahun, dan 15 tahun.

"Tersangka diamankan di rumah istri pertamanya di Kabupaten Serang," ujarnya.

Kasus ini terungkap pada 5 Januari lalu. Salah satu korban yang berusia 13 tahun menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada temannya.

Curhat itu terdengar oleh ketua RW, dan akhirnya mengadukan hal tersebut ke pihak P2TP2A tingkat kecamatan. Setelah itu, pihak P2TP2A kecamatan melapor ke tingkat kabupaten.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum terhadap korban, ditemukan adanya bukti-bukti pencabulan.

Halaman 2 dari 2
(bri/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads