Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap Usai Cabuli 5 Santriwati

Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap Usai Cabuli 5 Santriwati

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 20 Feb 2023 14:50 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Foto ilustrasi borgol (Agung Pambudhy/detikcom)
Serang -

Pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) tradisional di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang, Banten, berinisial MJN (60) ditangkap kepolisian Polres Serang. MJN diduga mencabuli 5 santriwatinya.

"Korban ada lima, santriwati," kata Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi di Serang, Senin (20/2/2023).

Korban adalah santriwati di bawah umur, yakni dua orang berusia 17 tahun, satu orang 13 tahun, satu orang usia 16 tahun, dan terakhir berusia 15 tahun. Pelaku sudah diamankan oleh anggota unit PPA Satreskrim Polres pada Senin (13/2) lalu pada pukul 11.00 WIB di rumah istri pertamanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka diamankan di rumah istri pertamanya di Kabupaten Serang," ujarnya.

Dedi menambahkan kasus ini terungkap pada 5 Januari lalu saat salah satu korban yang berusia 13 tahun sedang bermain dengan temannya berinisial SN. Korban bercerita atau curhat mengenai pencabulan yang dilakukan tersangka di ponpes.

ADVERTISEMENT

Curhat itu terdengar oleh ketua RW dan akhirnya mengadukan ke P2TP2A kecamatan. Setelah itu, pihak P2TPA2A kecamatan melapor ke tingkat kabupaten. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, ditemukan adanya bukti-bukti pencabulan setelah dilakukan visum.

"Motif pelaku nafsu dan rasa penasaran," kata Dedi.

Ia menambahkan ponpes milik pelaku adalah ponpes yang tidak menetap santri dan santriwatinya atau ponpes tradisional. Korban adalah murid pelaku yang datang untuk belajar mengaji.

Pelaku diancam Pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak. Saat ini tersangka sudah ditahan dan diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Karena dia pendidik ditambah itu diperberat sepertiganya," kata Dedi.

Berdasarkan pasal tersebut di ayat 2, ancaman penjara pelaku bisa diperberat. Namun hal itu akan diputuskan hakim di persidangan.

"Itu nanti di jaksa dan hakim, polisi hanya menerapkan pasal," ujarnya.

Saat ini, tersangka sendiri masih dilakukan pemeriksaan di Polres Serang untuk melengkapi berkas penyidikan. Setelah lengkap, berkas akan segera diserahkan ke jaksa.

"Belum diserahkan, masih melengkapi berkas-berkas," ujarnya.

(bri/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads