AS, guru SD di Trenggalek, Jawa Timur, yang diduga melakukan pencabulan terhadap 5 murid laki-laki, resmi ditahan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek. Penahanan dilakukan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan keputusan penahanan itu dilakukan setelah penyidik mendapatkan 2 alat bukti yang cukup. Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemarin AS kami periksa dalam statusnya sebagai tersangka, dari proses tersebut penyidik menyimpulkan unsur subjektif dan objektif untuk melakukan penahanan telah terpenuhi," kata Iptu Agus Salim, seperti dilansir detikJatim, Selasa (21/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan KUHAP, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Namun penahanan bisa diperpanjang sesuai dengan pertimbangan penyidik.
AS, guru sekaligus Plt kepala sekolah salah satu SD di Kecamatan Bendungan, dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli sejumlah siswa sesama jenis. Aksi pencabulan dilakukan selama empat tahun berturut-turut.
Polisi menyebutkan pencabulan diketahui dilakukan di ruang perpustakaan dan diduga telah dilakukan sekitar 4 tahun terakhir.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga Video 'Guru Cabuli 3 Muridnya di Sulsel, Ternyata Kambuhan dari Tahun 2012':