Polisi Usut Laporan Selebgram Clara Shinta soal Mobil Ditarik Debt Collector

Polisi Usut Laporan Selebgram Clara Shinta soal Mobil Ditarik Debt Collector

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 21 Feb 2023 10:50 WIB
Clara Shinta lapor polisi soal penarikan paksa mobil oleh debt collector.
Clara Shinta melapor ke polisi soal penarikan paksa mobil oleh debt collector. (Ilham Oktafian/detikcom)
Jakarta -

Selebgram Clara Shinta melapor polisi setelah mobil miliknya ditarik paksa debt collector yang juga berujung anggota Polsek Tebet dibentak. Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut.

"Membenarkan laporan tersebut dan sedang ditangani oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi wartawan, Selasa (21/2/2023).

Trunoyudo menambahkan, pihaknya mendalami dugaan bentuk kekerasan yang dilakukan oleh debt collector, baik kepada korban maupun anggota Bhabinkamtibmas, yang dibentak seperti yang ada dalam video viral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Didalami dugaan kekerasan debt collector baik terhadap korban maupun petugas kepolisian. Bhabinkamtibmas menjalankan tugas yang mulia memberikan problem solver, hadir di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.

Selebgram Clara Shinta Lapor Polisi

Sebelumnya, Clara Shinta melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan Clara teregistrasi dengan nomor: LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023. Dalam laporan tersebut, Clara melaporkan kejadian tersebut dengan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

ADVERTISEMENT

"Sedang ditangani dan diperiksa semuanya," ungkap Clara kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Senin (20/2).

Clara tak merinci nama-nama yang ia laporkan ke Polda Metro Jaya. Namun dia menyebut terlapor di antaranya debt collector yang ada dalam rekaman video viral.

"Buat detailnya aku sebenarnya belum dapat izin untuk menjelaskan. Cuma lebih, semua yang di dalam video-video itu kena semuanya," katanya.

Saat ditanya apakah mantan suaminya juga dilaporkan, Clara tak membenarkan maupun membantah.

"Ini pastinya akan semuanya kena sih, nanti diselidiki oleh pihak polisi. Untuk selengkapnya belum bisa dikasih tahu dulu karena ini benar-benar masih diselidiki dulu dianya. Belum pasti tersangkanya siapa juga," terangnya.

Lanjut Clara Shinta, dirinya melaporkan kejadian itu dengan Pasal 365 KUHP soal perampasan.

"Pasalnya sih so far masih di 365 KUHP. Iya yang terlibat, mulai kenapa mobil ini ditarik dan siapa yang menarik, ini semuanya terlibat," jelasnya.

Simak juga Video 'Mata Elang Setop Paksa Warga di Jakut, Diduga Lakukan Penganiayaan!':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads