Pemerintah menegaskan dosen yang kuliah lagi tidak mendapatkan tunjangan. Hal itu disampaikan dalam judicial review UU Guru dan Dosen yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tugas belajar tidak menjadi bagian dari pelaksanaan keprofesionalan dari dosen sehingga wajar jika tunjangan hanya diberikan bagi dosen yang melaksanakan kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi," kata ahli pemerintah yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Djoko Santoso sebagaimana dilansir website MK, Selasa (21/2/2023).
Djoko mengatakan peran dosen sangat substansial. Sebab profesi sebagai pendidik selalu memandang masa depan sehingga ia harus mampu menjaga alam dan keberlanjutan kehidupan. Oleh karena itu, dosen harus memiliki pendidikan yang paripurna. Bahwa dalam perguruan tinggi, dosen harus menghasilkan berbagai hal baru, pengembagan IPTEK, SDM, dan menciptakan industri-industri baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika pendidik atau dosen tidak memiliki pendidikan yang paripurna, maka hal demikian tidak dapat diwujudkan," jelas Djoko.
Menelisik pada yang terjadi di Indonesia, dosen berarti pendidik profesional dan ilmuwan. Dengan kata lain, sambung Djoko, hal ini bermakna tingkatnya lebih tinggi dari sekadar peneliti, karena dalam kesehariannya seorang dosen harus mengembangkan keilmuan dengan tugas melaksanakan tridharma perguruan tinggi untuk menyebarluaskan ilmu yang telah dimilikinya. Membandingkan dengan negara lain, Djoko menyebutkan bahwa pada negara yang telah mapan, syarat menjadi dosen seperti di Amerika, Inggris, Australia harus memiliki gelar doktor. Sementara di Indonesia, dosen dapat berkarier sejak S-2 dan dikenalkannya istilah tugas belajar.
"Atas konsekuensi dari hal ini, seorang dosen berstatus tugas belajar tidak diberikan tunjangan karena dia tidak melaksanakan tugasnya sebagai dosen," ucapnya.
Sidang ini diajukan oleh dua dosen yang sedang mengambil kuliah S3 yaitu dosen FH Universitas Khairun, Ternate, Gunawan Tauda dan Abdul Kadir Bubu. Keduanya tidak dapat tunjangan profesi dosen terhitung sejak 2009 hingga 2022. Akibatnya, para Pemohon kehilangan hak keuangannya, sedangkan mereka dalam masa menempuh studi lanjutan pada sejumlah perguruan tinggi di Indonesia atau berstatus tugas belajar.
Untuk itu, Pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon. Para Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen sepanjang frasa:
"Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, pemaknaannya mencakup pula Dosen yang diberi tugas belajar".
Lihat juga Video 'Jokowi ke Prajurit di Perbatasan: Benar Tunjangan Cukup? Jangan Takut Panglima':