Pemilik Fortuner Diamankan Polisi di RS Usai Tak Sengaja Tembak Sopir

Pemilik Fortuner Diamankan Polisi di RS Usai Tak Sengaja Tembak Sopir

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 21 Feb 2023 09:38 WIB
handgun with bullets on the wooden surface, closeup with vignette, useful for various security,protection or criminal topics
Ilustrasi senjata api (Foto: Dok. Thinkstock)

Majikan Jadi Tersangka

Pria berinisial AM, yang merupakan sopir pribadi, tertembak senjata api (senpi) milik majikannya berinisial E di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi menetapkan E sebagai tersangka.

"Tersangka sudah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Ary mengatakan E dijerat dengan Pasal 360 dan 351 KUHP serta UU darurat. Dia mengatakan E merupakan pekerja swasta.

"(E) swasta. Korban sopir, tersangka majikannya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pasal 360 KUHP berbunyi:

"Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama- lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun."

Pasal 351 KUHP berbunyi:

"Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun."


(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads